Suara Rakyat
Saya menyumbangkan artikel ini sebagai rakyat yang merasa di peras oleh oknum2 tertentu….
saya bukan pengusaha besar yang berpengaruh…
Saya hanyalah seorang pedagang Telepon genggam seken kecil yang tidak berdaya…
mPermasalahannya adalah aslah UU Penadahan yang tidak jelas…
ceritanya sebagai berikut….
Seseorang datang ke konter saya dan menawarkan untuk menjualkan HPnya kepada saya. jadi saya tanyakan nota pembeliannya. katanya sudah hilang karena sudah lama dipakai. jadi saya minta ktpnya dan menuliskan sebuah keterangan yang menyatakan bahwa sahnya HP tersebut adalah miliknya dan tidak merupakan hasil kejahatan dan ditanda tangani oleh orang tersebut. dan saya beli dengan harga pasaran 300 ribu rupiah….
Beberapa hari kemudian beberapa aparat datang ke konter saya dengan membawa orang tersebut dengan posisi tangan di borgol dan aparat tersebut tanpa basa basi langsung menyeret saya dengan paksa ke kantor mereka… Dan saya dinyatakan tersangka kasus penadahan yang akan di jerat hukuman 5 thn penjara atau denda sebesar 900 juta rupiah kepada saya.
Sedangkan orang yang benar2 kerjanya sebagai penadah yang punya omset Milyaran Rupiah juga di jerat dengan Hukuman yang sama…
Saya berpikir apakah ini hukum ini setimpal dengan hal yang saya lakukan… Saya hanya pedagang, urusan jual beli adalah hal yang sangat biasa. Aparat tersebut menawarkan saya dengan membayar ganti rugi kepada korban untuk mencabut Laporan.
Total kerugian korban yang kehilangan HP yang bukan saya curi sebesar 300 rb PLUS-PLUS menjadi 20 jt.. apakah ini tergolong wajar?
Di sebut sebagai penadah:
Apakah saya benar2 disebut penadah karena saya hanya melakukan transaksi dengan pencuri tersebut 1 kali dan di lakukan di toko saya yang sangat terbuka dan tidak umpet2an. dan harga yang saya patok juga standar dengan pasaran.
Saya menuliskan artikel ini agar Para Bapak Dewan dapat mendengarkan suara saya yang bekerja keras dengan cara yang Halal..
Saya hanya menyarankan kepada Bpk2 Dewan untuk menambah ayat2 yang ada di undang2.
Seperti cara membeli barang yang Sah dan Wajar.
Terima Kasih atas adanya Situs
Suara Rakyat ini..
Silakan login terlebih dahulu untuk dapat melihat dan memberi komentar
