Suara Rakyat
-
sembunyikan
Jangan cuma Bali yang menjadi target kunjungan wisata manca negara, informasikan juga bahwa Indonesia memiliki potensi kunjungan wisata yang lainnya. Papua dan Indonesia Timur lainnya itu Indah dan sangat alami, malah belum terkontaminasi oleh atmosfer budaya asing.
Jawa itu kaya akan peninggalan sejarah, melayu itu unik, dsb. Pak Menteri yang sangat Bali jangan terlalu nefotisme, Para pejabat yang duduk di kemenbudpar jangan hanya mengikuti selera menmterinya, lakukan keberanian dan itu pasti terbukti. Mana keberhasilan Visit Indonesia Years ? Belum dinikmati oleh seluruh bangsa di Nusantara. DEDE THOSIN
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniJangan cuma Bali yang menjadi target kunjungan wisata manca negara, informasikan juga bahwa Indonesia memiliki potensi kunjungan wisata yang lainnya. Papua dan Indonesia Timur lainnya itu Indah dan sangat alami, malah belum terkontaminasi oleh atmosfer budaya asing. Jawa itu kaya akan peninggalan sejarah, melayu itu unik, dsb. Pak Menteri yang sangat Bali -
sembunyikan
Kepada kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, semestinya kalau mau berpromosi gunakan lah strategi yang cerdas dan tepat sasaran. Ketika mau mempromosikan potensi wisata untuk liburan sekolah, kenapa juga penayangannya di tv, malah setelah usai libur sekolah ? Menbudpar pula yang tampil, materi visualnya pun tak mengundang keinginan untuk mereka yang mau berlibur. Tolong lah lain kali direncanakan dengan materi yang pas, tepat dan cerdas.Jangan hanya menghabiskan anggaran karena deadline anggaran.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniKepada kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, semestinya kalau mau berpromosi gunakan lah strategi yang cerdas dan tepat sasaran. Ketika mau mempromosikan potensi wisata untuk liburan sekolah, kenapa juga penayangannya di tv, malah setelah usai libur sekolah ? Menbudpar pula yang tampil, materi visualnya pun tak mengundang keinginan untuk mereka yang mau berlibur. -
sembunyikan
Maki Ali Tak Tersentuh, Kontraktor yang Dibidik. Ada Apa?
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (1)Pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI, yang didakwa korupsi, dibebaskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH. Bahkan, Maki Ali yang menjabat Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Ada apa Maki Ali dengan Kejaksaan?
Pembebasan itu lantaran majelis menganggap ketiga terdakwa tidak terpenuhi unsur korupsi, sehingga pihaknya tidak dapat memutuskan ketiga rekanan dari PT Tiga Serangkai tersebut bersalah. Anehnya, kasus tiga terdakwa itu dianggap masuk perkara perdata. Siapa sebetulnya pelaku korupsi?
Kabar yang tersebar di Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri maupun Kejati Jatim bukan membidik Kadindik Kota Kediri Maki Ali selaku pejabat pegawai negeri yang bisa dijerat pasal korupsi. Namun pemeriksaan dari Kejati tetap kepada tiga kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 4 MI (Madrasah Ibtidaiyah).
Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot yang diperiksa dalam kasus tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Maki Ali, Bendahara Pengeluaran Disdik Imam Shofa, Kabag Keuangan Pemkot Suprapto dan stafnya, Edi Wijanarko, serta Kepala Bawasko Bambang Sumaryono. Maki Ali sendiri saat ini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri.
Kakandepag Kota Kediri Nur Kholis beserta Kasi Madrasah pendidikan agama (mapenda)-nya, Masrukin, juga dimintai keterangan. Begitu pula sejumlah kepala SDN/MI yang mendapatkan dana Rp 9,25 miliar tersebut. Mereka dimintai keterangan Kejati tentang proses pencairan dan penggunaan dana itu. Namun tidak satupun yang dijerat sebagai tersangka waktu itu.
Bahkan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Jatim, Hartadi, waktu itu , menegaskan, sampai saat ini, hanya kontraktornya yang menjadi tersangka, lainnya belum. Tetapi setelah mendengar putusan ketua majelis, ketiga terdakwa langsung sujud syukur. Ketiga terdakwa itu Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Laporkan ke Satgas
Pengungkapan kasus dugaan korupsi DAK Dindik tahun 2007 sebesar Rp 9,25 itu dirasakan belum menyentuh titik persoalannya. Hal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Keadilan Surabaya melaporkan kasus tersebut ke Satgas Mafia Hukum di Jakarta.Ketua LSM Penegak Keadilan Surabaya, Reza Yudhiwicaksono Putra, menegaskan, ia melaporkan kasus tersebut karena ditengarai ada ketidakberesan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, PT Tiga Serangkai sebagai pemenang tender yang seharusnya mengadakan komputer bermerek Deskjet, kenyataannya di lapangan bermerek Inject. Tidak hanya itu saja, PT Tiga Serangkai juga menyerahkan pengadaan komputer pada PT Trisula Solusindo yang berlamat di Jl. Kupang Raya Timur.
Proses lelang pun tidak melalui prosedur secara terbuka melainkan penunjukan langsung (PL) oleh pejabat pembuat komitmen. Celakanya lagi, ketika kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maki Ali sebagai pemegang kebijakan yang seharusnya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kesalahan dalam pengadaan komputer, ternyata tidak tersentuh hukum. Justru rekanan yang dibidik dan menjadi terdakwa.
Setelah kasus itu dilimpahkan ke PN Kediri, lanjut Reza, dan dalam proses persidangan tiga rekanan, yang akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim. “Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Maki Ali sebagai pejabat pembuat komitmen tidak tersentuh sama sekali oleh hukum. Sedangkan sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Penerima serta UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,” tegas Reza.
Bahkan, lanjut dia, yang lebih menghebohkan lagi, tersebar kabar di kalangan masyarakat tidak tersentuhnya Maki Ali dan beberapa pejabat Pemkot Kediri dalam ranah hukum, karena diduga Maki Ali menggunakan uang Rp 5 miliar supaya dirinya lepas dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Dindik Kota Kediri dalam DAK 2007 senilai Rp 9,25 miliar.
Kalangan DPRD Kota Kediri juga menilai anggaran senilai Rp 9,25 miliar tidak dilakukan secara transparan oleh pejabat pembuat komitmen yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Maki Ali. Jika mengacu pada Peraturan Presiden di atas Maki Ali, selaku kepala dinas harus bertanggung jawab. Namun mengapa para penegak hukum tidak menyeretnya sebagai tersangka? “Itulah pengaduan ke Satgas Mafia Hukum atas temuan di lapangan. Selanjutnya kami meminta adanya penanganan khusus dalam kasus korupsi ini yang telah meugikan Negara,” ujar Reza.
Surat pengaduan LSM Penegak Keadilan Surabaya ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejari Kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri, dan Gubernur Jatim. n
http://surabayasore.com/index.php?p=detilberita&id=51542
Soal Suap Rp 5 Miliar, Jaksa Hartadi dan Aspidsus Kejati Jatim Saling Lempar
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (2)INDIKASI adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan antara penegak hukum dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Kediri Maki Ali dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, mulai kentara.
Selain rumor adanya aliran dana pada pejabat Kejati Jatim sebesar Rp 5 miliar, dalam kasus ini Kejati juga hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI ini. Bahkan ketika Surabaya Pagi berusaha meminta klarifikasi pada sejumlah pejabat terkait dengan penanganan kasus ini terkesan tertutup.
Mantan Aspidsus Kejati Hartadi, misalnya, mengungkapkan ketidaktahuannya akan kasus DAK ini. “Wah, lupa mas, saya tidak tahu,” jawabnya enteng.
Ketika Surabaya Pagi berusaha mengingatkan, dengan menceritakan gambaran kasusnya, lagi-lagi Hartadi menjawab tidak tahu. “Wah, itu sudah beberapa tahun lalu. Saya sudah lupa. Kan kasus yang saya tangani banyak,” elaknya lagi.
Sementara ketika hal ini dikonfirmasikan pada Aspidsus, Muhammad Anwar, lagi-lagi pria yang seharusnya mengetahui kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati ini, juga menjawab senada. “Saya tidak tahu mas,” ujarnya.
Bahkan ketika didesak, tetap tak bergeming. “Ya…jangan tanya saya mas. Tanya saja pejabat yang dulu. Kalau saya yang nangani pasti saya tahu. Lebih baik tanya kasus-kasus yang saya tangani saja,” kelitnya.
Beda lagi dengan Kasi Penkum Kejati, Mulyono. Dia sedikit terbuka dengan mengatakan, dana DAK merupakan dana swakelola, sehingga menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing yang menerima aliran DAK. “Model swakelola itu dana tidak melewati kepala dinas, tapi langsung ke komite sekolah,” jelasnya.
Namun ketika disingggung, jika Maki Ali tidak bersalah kenapa rumor yang berkembang perlu menyuap pejabat Kejati untuk lolos? ” Masya Allah itu keterlaluan,” katanya dengan mengelus dada.
Tapi lanjut Mulyono, dirinya yakin kalau apa yang dilakukan selama ini oleh jaksa sesuai dengan prosedur. Tetapi ketika Surabaya Pagi berusaha mencari tahu pada sejumlah pejabat Kejati lainnya terkait suap tersebut, mereka semuanya kompak tutup mulut.
Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa. Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya.
Sebelumnya Ahmad Maschut saat menjabat walikota Kediri menegaskan tidak bakal mengintervensi kasus dugaan penyalahgunaan DAK bidang pendidikan 2007 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada institusi penegak hukum tersebut. Termasuk, jika nanti kejaksaan menyatakan bahwa indikasi penyelewengannya terbukti.
Pemkot baru akan mengambil langkah jika sudah ada keputusan hukum yang tetap. “Kita tunggu saja keputusannya, baru setelah itu diputuskan (langkah selanjutnya),” ujarnya. Bahkan ia mamasrahkan dugaan keterlibatan Kadindik Maki ali ke Kejati jatim.
Sementara itu Maki Ali mengaku tidak tahu realisasi penggunaan dana DAK, karena merupakan sistem swakelola dan semuanya sudah diserahkan pada kepala sekolah masing masing. Bahkan Maki Ali mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum. “Kami siap memberikan keterangan”, ujar Maki Ali. nhttp://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51624
Maki Ali Habis-habisan dan dijadikan ATM Oknum Jaksa
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (3)Kasus penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 9,25 miliar bidang pendidikan tahun 2007 yang melibatkan kadiknas Kota Kediri Drs. Maki Ali, MSi mulai mengundang reaksi dari DPRD Kota Kediri. Ini lantaran tahun ini, Pemkot Kediri tidak mendapat DAK lain. Konon, karena kasus DAK 2007 sudah terdengar di Mendiknas.
Dalam kasus pidana DAK tauun 2007, tersangka yang dibidik Kejaksaan Tinggi Jatim adalah tiga kontraktor yaitu Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38), Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41) dan Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri Sudarno (33). Mereka ada yang dibebaskan Pengadilan Negeri Kediri.
Dari sumber di DPRD Kota Kediri, tak lama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, akan memanggil Dinas terkait untuk dimintai keterangan. `’Dalam surat pertanggung jawabannya (SPJ) jelas yaitu setiap tahun Pemkot Keidir mendapatkan DAK dan akan selalu bertambah. Seperti daerah lain, jika SPJ-nya baik, maka DAK-nya akan selalu bertambah,” ujar , anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan, kemarin.
Namun, dengan adanya permasalahan DAK Dindik tahun 2007 tersebut, saat ini Pemkot tidak mendapatkan DAK sama sekali. Kabarnya, ini ekses dari ketidak beresan dalam pengelolaannya. “Kami berencana menanyakan masalah ini ke Dinas Pendidikan, dan juga pihak eksekutif, karena dengan perbuatan itu, tahun ini Pemkot menjadi tidak mendapatkan DAK sama sekali,” tegasnya.
Dengan tidak mendapatkan DAK sama sekali, kata politisi Partai Demokrat ini, akan memberikan beban terhadap APBD. “Padahal jika kita mendapatkan DAK, semua kebutuhan bidang pendidikan akan bisa tercover, namun sekarang malah akan membebani APBD,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Edi Purnomo yang baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan secara definitif, saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak bisa.
Begitu halnya dengan Kabag Humas Kota Kediri, Nurmucyhar yang menjadi corong informasi bagi Pemerintah Kota Kediri Hpnya juga sulit dihubungi. Sedangkan Ketua DPRD Kota Kediri juga tak bisa dihubungi.Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa. Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya. Maki Ali, mengaku sudah habis-habisan. Bahkan seorang anggota DPRD Kota Kediri menyebut, sampai kini Maki Ali, sering didatangi beberapa staf kejaksaan. ”Kayaknya jadi ATM oknum Jaksa,” jelas anggota DPRD Kota Kediri yang istrinya staf Maki Ali di Pemkot Kediri. n
http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51711
Pakar Hukum: Harusnya Maki Ali jadi Tersangka
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (4)
Moch Andriansyah, SurabayaAda tanda tanya besar, soal kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri yang merugikan negara Rp 9,25 miliar. Saat dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, tiga tersangka dinyatakan bebas.
Alasan pengadilan membebaskan para tersangka, karena apa yang dilakukan oleh para tersangka hanya sebuah kesalahan administratif, bukan kasus pidana alias korupsi yang merugikan keuangan negara.
Guna membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan tiga rekanan, Area Manajer PT. Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto; Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto; dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri Sudarno, selaku pemegang tender pengadaan komputer tersebut, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kejanggalan-kejanggalan yang pertama mengarah pada tiga rekanan penyedia barang (komputer), yang waktu itu sudah berstatus tersangka. Sementara dalam pelaksanaan hukum –sudah dinyatakan P21 oleh penyidik– oleh pengadilan diputuskan tidak bersalah alias bebas dari jeratan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maki Ali, yang seharusnya juga dijadikan tersangka, oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kediri, tidak dilakukan proses hukum, melainkan hanya dilakukan pemeriksaan saja.
Dan kejanggalan yang lain, putusan PN Kediri hanya menyatakan, para tersangka itu hanya melakukan kesalahan administratif (perdata) bukan pidana. Padahal, sesuai dengan Undang Undang Pidana, para pelaku atau yang bersangkutan telah memenuhi tiga unsure, yaitu menyalahgunakan wewenang atau jabatan, ada upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyimpangan badget pengadaan barang, dan yang ketiga ada unsur merugikan keuangan negara dengan menggunakan DAK.
Namun, ketika dalam proses pengadilan, ketiga unsur tersebut menjadi ‘abu-abu’ dan Ali Maki, selaku pemegang tender lepas dari pantauan hukum.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua LBH Surabaya, Syaiful Aris mengatakan, untuk bisa membuka kembali korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Kediri tersebut, Kejaksaan tidak bisa melakukan penyidikan ulang. Pasalnya, palu hakim sudah diketuk dan menyatakan para tersangka tidak bersalah.
â€Itu sidang yang pertama. Untuk bisa melanjutkan perkaranya, kejaksaan harus mengajukan banding, bukan melakukan penyidikan ulang. Selanjutnya mengajukan kasasi,†ujar Aris, sapaan akrab Syaiful Aris, yang dihubungi Surabaya Pagi, Senin (28/6).
Menurut dia, kalau pengadilan sudah memutuskan suatu perkara, itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik melalui BAP yang sudah P21. Dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, terselip nama Maki Ali. Namun, untuk membuktikan kebenaran tersebut, sesuai Undang Undang Korupsi, Kejaksaan harus melakukan peninjauan terhadap tiga unsur korupsi yang nantinya bisa menjerat Maki Ali cs, sebagai pelaku tindak korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Kalau tiga unsur tersebut sudah dipenuhi olek penyidik atau kejaksaan, orang yang bersangkutan bisa dijadikan sebagai tersangka. Sedangkan untuk membuktikan tiga unsur tersebut, adanya korupsi atau tidak, kejaksaan harus melakukan peninjauan terhadap perumusan awal atau proposal dari proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Kediri.
“Dalam pelaksanaan tender atau proyek pengadaan barang tersebut, tentu ada perumusan awal. Implementasinya seperti apa? Antara data-data yang ada dirumusan proyek sudah sesuai dengan kondisi riil atau tidak? Ini yang harus dilihat atau diselidiki oleh Kejaksaan,†terang Aris.
Kalau pengembangan penyidikan sudah pada tahap akhir alias P21, artinya yang bersangkutan memiliki potensi sebagai tersangka. â€Di sinilah proses hukum itu berjalan. Artinya sidang pengadilan itu yang membuktikan tersangka itu bersalah,†terang dia.
Menurut dia, kalau dalam kasus penyelewengan DAK Dinas Pendidiakan Kota Kediri tersebut, pengadilan tidak bisa mengadili satu orang tersangka. â€Kalau dalam penyelidikan kejaksaan, dua orang (Kepala Dinas dan tiga rekanan) ini terlibat, pengadilan tidak bisa mengadili satu orang saja. Dua-duanya harus diadili. Karena dalam proses penyidikan, keduanya memiliki potensi sebagai tersangka,†tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum Unair (Universitas Airlangga) Hariyono Mintaroim SH MS, menilai gonjang ganjing kasus korupsi pengadaan komputer yang terjadi tahun 2007 silam itu, masih menyisahkan tanya yang belum terjawab. Alasan dari PN Kediri membebaskan tersangka, karena tiga tersangka –dalam hal ini rekanan Dinas Pendidikan Kota Kediri yang melakukan pengadaan komputer—dinyatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman.
Menurut Hariyono, kasus pengadaan komputer yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Kediri tersebut adalah memanipulasi harga riil yang ada dalam perumusan tender, sehingga yang tersedia adalah barang-barang berkualitas rendah dengan harga yang murah.
“Dalam hal ini, harga bisa diturunkan dengan menyediakan produk-produk dengan merk dan kualitas yang terjangkau dengan harga murah. Sehingga terjadilah manipulasi harga. Kasus ini bisa dijerat dengan UU Korupsi,†katanya
Kendati sudah dihentikan dan dinyatakan bebas, kasus yang sudah berhenti hingga tiga tahun lamanya itu, menurut Hariyono bisa dilakukan penyidikan ulang. Syaratnya, penyidik sudah menemukan fakta-fakta atau bukti baru yang mengarah pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
â€Untuk itu harus ada bukti-bukti baru atau berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya fakta-fakta baru kalau tersangka memang terlibat dalam skandal korupsi,†ujarnya.
Jika demikian, masih menurut Hariyono, pelaku bisa diproses dan dipanggil sebagai saksi. “Karena berdasarkan bukti-bukti baru itu tadi, muncul dugaan kuat pelaku terlibat skandal korupsi. Kalau data ini akurat, pelaku bisa saja langsung dijadikan tersangaka,†katanya.
Dalam perkara korupsi, menurut dia, awal penyidikan biasanya penyidik telebih dulu melakukan pemanggilan kepada pelaku sebagi saksi, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat atau temuan bukti baru. “Secara Yuridis, penyidikan secara hukum bisa dilakukan oleh penyidik yang kemudian dilaporkan ke penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum, memonitor terus perkembangan penyidikan,†katanya.
Dalam kasus-kasus seperti ini,bisa juga pelaku dan kejaksaan melakukan main mata. â€Kalau soal kemungkinan, apa pun, semuanya itu bisa mungkin,†katanya. nhttp://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51801
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniMaki Ali Tak Tersentuh, Kontraktor yang Dibidik. Ada Apa? Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (1) Pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek -
sembunyikan
Maki Ali Tak Tersentuh, Kontraktor yang Dibidik. Ada Apa?
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (1)Pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI, yang didakwa korupsi, dibebaskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH. Bahkan, Maki Ali yang menjabat Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Ada apa Maki Ali dengan Kejaksaan?
Pembebasan itu lantaran majelis menganggap ketiga terdakwa tidak terpenuhi unsur korupsi, sehingga pihaknya tidak dapat memutuskan ketiga rekanan dari PT Tiga Serangkai tersebut bersalah. Anehnya, kasus tiga terdakwa itu dianggap masuk perkara perdata. Siapa sebetulnya pelaku korupsi?
Kabar yang tersebar di Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri maupun Kejati Jatim bukan membidik Kadindik Kota Kediri Maki Ali selaku pejabat pegawai negeri yang bisa dijerat pasal korupsi. Namun pemeriksaan dari Kejati tetap kepada tiga kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 4 MI (Madrasah Ibtidaiyah).
Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot yang diperiksa dalam kasus tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Maki Ali, Bendahara Pengeluaran Disdik Imam Shofa, Kabag Keuangan Pemkot Suprapto dan stafnya, Edi Wijanarko, serta Kepala Bawasko Bambang Sumaryono. Maki Ali sendiri saat ini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri.
Kakandepag Kota Kediri Nur Kholis beserta Kasi Madrasah pendidikan agama (mapenda)-nya, Masrukin, juga dimintai keterangan. Begitu pula sejumlah kepala SDN/MI yang mendapatkan dana Rp 9,25 miliar tersebut. Mereka dimintai keterangan Kejati tentang proses pencairan dan penggunaan dana itu. Namun tidak satupun yang dijerat sebagai tersangka waktu itu.
Bahkan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Jatim, Hartadi, waktu itu , menegaskan, sampai saat ini, hanya kontraktornya yang menjadi tersangka, lainnya belum. Tetapi setelah mendengar putusan ketua majelis, ketiga terdakwa langsung sujud syukur. Ketiga terdakwa itu Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Laporkan ke Satgas
Pengungkapan kasus dugaan korupsi DAK Dindik tahun 2007 sebesar Rp 9,25 itu dirasakan belum menyentuh titik persoalannya. Hal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Keadilan Surabaya melaporkan kasus tersebut ke Satgas Mafia Hukum di Jakarta.Ketua LSM Penegak Keadilan Surabaya, Reza Yudhiwicaksono Putra, menegaskan, ia melaporkan kasus tersebut karena ditengarai ada ketidakberesan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, PT Tiga Serangkai sebagai pemenang tender yang seharusnya mengadakan komputer bermerek Deskjet, kenyataannya di lapangan bermerek Inject. Tidak hanya itu saja, PT Tiga Serangkai juga menyerahkan pengadaan komputer pada PT Trisula Solusindo yang berlamat di Jl. Kupang Raya Timur.
Proses lelang pun tidak melalui prosedur secara terbuka melainkan penunjukan langsung (PL) oleh pejabat pembuat komitmen. Celakanya lagi, ketika kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maki Ali sebagai pemegang kebijakan yang seharusnya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kesalahan dalam pengadaan komputer, ternyata tidak tersentuh hukum. Justru rekanan yang dibidik dan menjadi terdakwa.
Setelah kasus itu dilimpahkan ke PN Kediri, lanjut Reza, dan dalam proses persidangan tiga rekanan, yang akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim. “Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Maki Ali sebagai pejabat pembuat komitmen tidak tersentuh sama sekali oleh hukum. Sedangkan sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Penerima serta UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,” tegas Reza.
Bahkan, lanjut dia, yang lebih menghebohkan lagi, tersebar kabar di kalangan masyarakat tidak tersentuhnya Maki Ali dan beberapa pejabat Pemkot Kediri dalam ranah hukum, karena diduga Maki Ali menggunakan uang Rp 5 miliar supaya dirinya lepas dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Dindik Kota Kediri dalam DAK 2007 senilai Rp 9,25 miliar.
Kalangan DPRD Kota Kediri juga menilai anggaran senilai Rp 9,25 miliar tidak dilakukan secara transparan oleh pejabat pembuat komitmen yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Maki Ali. Jika mengacu pada Peraturan Presiden di atas Maki Ali, selaku kepala dinas harus bertanggung jawab. Namun mengapa para penegak hukum tidak menyeretnya sebagai tersangka? “Itulah pengaduan ke Satgas Mafia Hukum atas temuan di lapangan. Selanjutnya kami meminta adanya penanganan khusus dalam kasus korupsi ini yang telah meugikan Negara,” ujar Reza.
Surat pengaduan LSM Penegak Keadilan Surabaya ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejari Kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri, dan Gubernur Jatim. n
http://surabayasore.com/index.php?p=detilberita&id=51542
Soal Suap Rp 5 Miliar, Jaksa Hartadi dan Aspidsus Kejati Jatim Saling Lempar
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (2)INDIKASI adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan antara penegak hukum dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Kediri Maki Ali dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, mulai kentara.
Selain rumor adanya aliran dana pada pejabat Kejati Jatim sebesar Rp 5 miliar, dalam kasus ini Kejati juga hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI ini. Bahkan ketika Surabaya Pagi berusaha meminta klarifikasi pada sejumlah pejabat terkait dengan penanganan kasus ini terkesan tertutup.
Mantan Aspidsus Kejati Hartadi, misalnya, mengungkapkan ketidaktahuannya akan kasus DAK ini. “Wah, lupa mas, saya tidak tahu,” jawabnya enteng.
Ketika Surabaya Pagi berusaha mengingatkan, dengan menceritakan gambaran kasusnya, lagi-lagi Hartadi menjawab tidak tahu. “Wah, itu sudah beberapa tahun lalu. Saya sudah lupa. Kan kasus yang saya tangani banyak,” elaknya lagi.
Sementara ketika hal ini dikonfirmasikan pada Aspidsus, Muhammad Anwar, lagi-lagi pria yang seharusnya mengetahui kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati ini, juga menjawab senada. “Saya tidak tahu mas,” ujarnya.
Bahkan ketika didesak, tetap tak bergeming. “Ya…jangan tanya saya mas. Tanya saja pejabat yang dulu. Kalau saya yang nangani pasti saya tahu. Lebih baik tanya kasus-kasus yang saya tangani saja,” kelitnya.
Beda lagi dengan Kasi Penkum Kejati, Mulyono. Dia sedikit terbuka dengan mengatakan, dana DAK merupakan dana swakelola, sehingga menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing yang menerima aliran DAK. “Model swakelola itu dana tidak melewati kepala dinas, tapi langsung ke komite sekolah,” jelasnya.
Namun ketika disingggung, jika Maki Ali tidak bersalah kenapa rumor yang berkembang perlu menyuap pejabat Kejati untuk lolos? ” Masya Allah itu keterlaluan,” katanya dengan mengelus dada.
Tapi lanjut Mulyono, dirinya yakin kalau apa yang dilakukan selama ini oleh jaksa sesuai dengan prosedur. Tetapi ketika Surabaya Pagi berusaha mencari tahu pada sejumlah pejabat Kejati lainnya terkait suap tersebut, mereka semuanya kompak tutup mulut.
Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa. Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya.
Sebelumnya Ahmad Maschut saat menjabat walikota Kediri menegaskan tidak bakal mengintervensi kasus dugaan penyalahgunaan DAK bidang pendidikan 2007 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada institusi penegak hukum tersebut. Termasuk, jika nanti kejaksaan menyatakan bahwa indikasi penyelewengannya terbukti.
Pemkot baru akan mengambil langkah jika sudah ada keputusan hukum yang tetap. “Kita tunggu saja keputusannya, baru setelah itu diputuskan (langkah selanjutnya),” ujarnya. Bahkan ia mamasrahkan dugaan keterlibatan Kadindik Maki ali ke Kejati jatim.
Sementara itu Maki Ali mengaku tidak tahu realisasi penggunaan dana DAK, karena merupakan sistem swakelola dan semuanya sudah diserahkan pada kepala sekolah masing masing. Bahkan Maki Ali mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum. “Kami siap memberikan keterangan”, ujar Maki Ali. nhttp://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51624
Maki Ali Habis-habisan dan dijadikan ATM Oknum Jaksa
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (3)Kasus penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 9,25 miliar bidang pendidikan tahun 2007 yang melibatkan kadiknas Kota Kediri Drs. Maki Ali, MSi mulai mengundang reaksi dari DPRD Kota Kediri. Ini lantaran tahun ini, Pemkot Kediri tidak mendapat DAK lain. Konon, karena kasus DAK 2007 sudah terdengar di Mendiknas.
Dalam kasus pidana DAK tauun 2007, tersangka yang dibidik Kejaksaan Tinggi Jatim adalah tiga kontraktor yaitu Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38), Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41) dan Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri Sudarno (33). Mereka ada yang dibebaskan Pengadilan Negeri Kediri.
Dari sumber di DPRD Kota Kediri, tak lama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, akan memanggil Dinas terkait untuk dimintai keterangan. `’Dalam surat pertanggung jawabannya (SPJ) jelas yaitu setiap tahun Pemkot Keidir mendapatkan DAK dan akan selalu bertambah. Seperti daerah lain, jika SPJ-nya baik, maka DAK-nya akan selalu bertambah,” ujar , anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan, kemarin.
Namun, dengan adanya permasalahan DAK Dindik tahun 2007 tersebut, saat ini Pemkot tidak mendapatkan DAK sama sekali. Kabarnya, ini ekses dari ketidak beresan dalam pengelolaannya. “Kami berencana menanyakan masalah ini ke Dinas Pendidikan, dan juga pihak eksekutif, karena dengan perbuatan itu, tahun ini Pemkot menjadi tidak mendapatkan DAK sama sekali,” tegasnya.
Dengan tidak mendapatkan DAK sama sekali, kata politisi Partai Demokrat ini, akan memberikan beban terhadap APBD. “Padahal jika kita mendapatkan DAK, semua kebutuhan bidang pendidikan akan bisa tercover, namun sekarang malah akan membebani APBD,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Edi Purnomo yang baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan secara definitif, saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak bisa.
Begitu halnya dengan Kabag Humas Kota Kediri, Nurmucyhar yang menjadi corong informasi bagi Pemerintah Kota Kediri Hpnya juga sulit dihubungi. Sedangkan Ketua DPRD Kota Kediri juga tak bisa dihubungi.Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa. Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya. Maki Ali, mengaku sudah habis-habisan. Bahkan seorang anggota DPRD Kota Kediri menyebut, sampai kini Maki Ali, sering didatangi beberapa staf kejaksaan. ”Kayaknya jadi ATM oknum Jaksa,” jelas anggota DPRD Kota Kediri yang istrinya staf Maki Ali di Pemkot Kediri. n
http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51711
Pakar Hukum: Harusnya Maki Ali jadi Tersangka
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (4)
Moch Andriansyah, SurabayaAda tanda tanya besar, soal kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri yang merugikan negara Rp 9,25 miliar. Saat dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, tiga tersangka dinyatakan bebas.
Alasan pengadilan membebaskan para tersangka, karena apa yang dilakukan oleh para tersangka hanya sebuah kesalahan administratif, bukan kasus pidana alias korupsi yang merugikan keuangan negara.
Guna membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan tiga rekanan, Area Manajer PT. Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto; Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto; dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri Sudarno, selaku pemegang tender pengadaan komputer tersebut, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kejanggalan-kejanggalan yang pertama mengarah pada tiga rekanan penyedia barang (komputer), yang waktu itu sudah berstatus tersangka. Sementara dalam pelaksanaan hukum –sudah dinyatakan P21 oleh penyidik– oleh pengadilan diputuskan tidak bersalah alias bebas dari jeratan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maki Ali, yang seharusnya juga dijadikan tersangka, oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kediri, tidak dilakukan proses hukum, melainkan hanya dilakukan pemeriksaan saja.
Dan kejanggalan yang lain, putusan PN Kediri hanya menyatakan, para tersangka itu hanya melakukan kesalahan administratif (perdata) bukan pidana. Padahal, sesuai dengan Undang Undang Pidana, para pelaku atau yang bersangkutan telah memenuhi tiga unsure, yaitu menyalahgunakan wewenang atau jabatan, ada upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyimpangan badget pengadaan barang, dan yang ketiga ada unsur merugikan keuangan negara dengan menggunakan DAK.
Namun, ketika dalam proses pengadilan, ketiga unsur tersebut menjadi ‘abu-abu’ dan Ali Maki, selaku pemegang tender lepas dari pantauan hukum.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua LBH Surabaya, Syaiful Aris mengatakan, untuk bisa membuka kembali korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Kediri tersebut, Kejaksaan tidak bisa melakukan penyidikan ulang. Pasalnya, palu hakim sudah diketuk dan menyatakan para tersangka tidak bersalah.
â€Itu sidang yang pertama. Untuk bisa melanjutkan perkaranya, kejaksaan harus mengajukan banding, bukan melakukan penyidikan ulang. Selanjutnya mengajukan kasasi,†ujar Aris, sapaan akrab Syaiful Aris, yang dihubungi Surabaya Pagi, Senin (28/6).
Menurut dia, kalau pengadilan sudah memutuskan suatu perkara, itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik melalui BAP yang sudah P21. Dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, terselip nama Maki Ali. Namun, untuk membuktikan kebenaran tersebut, sesuai Undang Undang Korupsi, Kejaksaan harus melakukan peninjauan terhadap tiga unsur korupsi yang nantinya bisa menjerat Maki Ali cs, sebagai pelaku tindak korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Kalau tiga unsur tersebut sudah dipenuhi olek penyidik atau kejaksaan, orang yang bersangkutan bisa dijadikan sebagai tersangka. Sedangkan untuk membuktikan tiga unsur tersebut, adanya korupsi atau tidak, kejaksaan harus melakukan peninjauan terhadap perumusan awal atau proposal dari proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Kediri.
“Dalam pelaksanaan tender atau proyek pengadaan barang tersebut, tentu ada perumusan awal. Implementasinya seperti apa? Antara data-data yang ada dirumusan proyek sudah sesuai dengan kondisi riil atau tidak? Ini yang harus dilihat atau diselidiki oleh Kejaksaan,†terang Aris.
Kalau pengembangan penyidikan sudah pada tahap akhir alias P21, artinya yang bersangkutan memiliki potensi sebagai tersangka. â€Di sinilah proses hukum itu berjalan. Artinya sidang pengadilan itu yang membuktikan tersangka itu bersalah,†terang dia.
Menurut dia, kalau dalam kasus penyelewengan DAK Dinas Pendidiakan Kota Kediri tersebut, pengadilan tidak bisa mengadili satu orang tersangka. â€Kalau dalam penyelidikan kejaksaan, dua orang (Kepala Dinas dan tiga rekanan) ini terlibat, pengadilan tidak bisa mengadili satu orang saja. Dua-duanya harus diadili. Karena dalam proses penyidikan, keduanya memiliki potensi sebagai tersangka,†tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum Unair (Universitas Airlangga) Hariyono Mintaroim SH MS, menilai gonjang ganjing kasus korupsi pengadaan komputer yang terjadi tahun 2007 silam itu, masih menyisahkan tanya yang belum terjawab. Alasan dari PN Kediri membebaskan tersangka, karena tiga tersangka –dalam hal ini rekanan Dinas Pendidikan Kota Kediri yang melakukan pengadaan komputer—dinyatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman.
Menurut Hariyono, kasus pengadaan komputer yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Kediri tersebut adalah memanipulasi harga riil yang ada dalam perumusan tender, sehingga yang tersedia adalah barang-barang berkualitas rendah dengan harga yang murah.
“Dalam hal ini, harga bisa diturunkan dengan menyediakan produk-produk dengan merk dan kualitas yang terjangkau dengan harga murah. Sehingga terjadilah manipulasi harga. Kasus ini bisa dijerat dengan UU Korupsi,†katanya
Kendati sudah dihentikan dan dinyatakan bebas, kasus yang sudah berhenti hingga tiga tahun lamanya itu, menurut Hariyono bisa dilakukan penyidikan ulang. Syaratnya, penyidik sudah menemukan fakta-fakta atau bukti baru yang mengarah pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
â€Untuk itu harus ada bukti-bukti baru atau berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya fakta-fakta baru kalau tersangka memang terlibat dalam skandal korupsi,†ujarnya.
Jika demikian, masih menurut Hariyono, pelaku bisa diproses dan dipanggil sebagai saksi. “Karena berdasarkan bukti-bukti baru itu tadi, muncul dugaan kuat pelaku terlibat skandal korupsi. Kalau data ini akurat, pelaku bisa saja langsung dijadikan tersangaka,†katanya.
Dalam perkara korupsi, menurut dia, awal penyidikan biasanya penyidik telebih dulu melakukan pemanggilan kepada pelaku sebagi saksi, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat atau temuan bukti baru. “Secara Yuridis, penyidikan secara hukum bisa dilakukan oleh penyidik yang kemudian dilaporkan ke penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum, memonitor terus perkembangan penyidikan,†katanya.
Dalam kasus-kasus seperti ini,bisa juga pelaku dan kejaksaan melakukan main mata. â€Kalau soal kemungkinan, apa pun, semuanya itu bisa mungkin,†katanya. nhttp://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51801
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniMaki Ali Tak Tersentuh, Kontraktor yang Dibidik. Ada Apa? Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (1) Pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek -
sembunyikan
dana pendidikan yang memakan porsi APBN kurang efektif Buktinya 1
. masih mahalnya memasukkan anak didik ke sekolah negeri
2. dana pendidikan sebagian besar dinikmati para pabrikan alat peraga pendidikan dengan memasukkan spek mereka ke juknis
3. banyaknya SD yang tutup alias Regrupping
4. masih banyaknya dijumpai pungutan pungutan di sekolah
5. masih banyaknya dijumpai temuan aparat pemeriksa tentang korupsi padahal ini di bidang pendidikan
6. menyusul tak caari lagi nanati
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disinidana pendidikan yang memakan porsi APBN kurang efektif Buktinya 1 . masih mahalnya memasukkan anak didik ke sekolah negeri 2. dana pendidikan sebagian besar dinikmati para pabrikan alat peraga pendidikan dengan memasukkan spek mereka ke juknis 3. banyaknya SD yang tutup alias Regrupping 4. masih banyaknya dijumpai pungutan pungutan di sekolah 5. masih banyaknya dijumpai -
sembunyikan
Salam,
Mudah2an forum ini bisa menjadi wadah keluh-kesah yg sesungguhnya bagi kami. PSB selalu saja membuat pening kepala orangtua murid terkait mahalnya biaya masuk sekolah. Meski sesungguhnya pendaftaran sekolah berdasarkan aturan gratis. Tapi ketika siswa sdh diterima dan mengikuti proses KBM sekolah pasti akan memanggil ortu untuk membicarakan pembiayaan program sekolah alias meminta sumbangan. Inilah titik rawan yg membuat pening kepala. Masalahnya adalah kadang sekolah tdk mau tahu ! pokoknya ortu harus bayar, yg kedua ortu tdk diberi kesempatan untuk berkeberatan atas pembiayaan program itu, ketiga pihak sekolah tdk menjelaskan maksud dgn tujuan program itu dari sisi biaya artinya apakah ada bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk pembiayaan operasional sekolah, keempat sekolah tdk melibatkan ortu dalam penyusunan APBS dimana APBS merupakan sumber pembiayaan program sekolah. Kelima tdk transparansi dalam laporan keuangan sekolah. Meski semua itu sudah diatur baik oleh UU maupun Peraturan tapi sepertinya pihak sekolah tdk peduli. Untuk itu kami mohon ada pengawasan dari pihak Legislatif saat PSB dimulai. Kemudian ada baiknya Legislatif membuka posko pengaduan PSB agar masyarakat dpt menyalurkan pengaduannya sesuai aturan sekaligus agar mekanisme komplain terlihat jelas.Salam,
Jumono
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniSalam, Mudah2an forum ini bisa menjadi wadah keluh-kesah yg sesungguhnya bagi kami. PSB selalu saja membuat pening kepala orangtua murid terkait mahalnya biaya masuk sekolah. Meski sesungguhnya pendaftaran sekolah berdasarkan aturan gratis. Tapi ketika siswa sdh diterima dan mengikuti proses KBM sekolah pasti akan memanggil ortu untuk membicarakan pembiayaan program sekolah alias -
sembunyikan
KOMISI X, coba donk dilihat2 lagi PP No.14 Tahun 2010 (wewenangya DPR gak sih) ttg Pendidikan Kedinasan. Kasihan siswa2 SMA yang berprestasi kalau Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) di jadikan seperti isi dari PP tersebut. Mohon diperhatikan, demi kebaikan bangsa dan amanat UUD45, Pendidikan untuk semua.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniKOMISI X, coba donk dilihat2 lagi PP No.14 Tahun 2010 (wewenangya DPR gak sih) ttg Pendidikan Kedinasan. Kasihan siswa2 SMA yang berprestasi kalau Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) di jadikan seperti isi dari PP tersebut. Mohon diperhatikan, demi kebaikan bangsa dan amanat UUD45, Pendidikan untuk semua. -
sembunyikan
36 tahun silam
Pagi itu 15 Januari 1974, ribuan mahasiswa berunjuk rasa dari kampus Universitas Indonesia di Jalan Salemba ke Universitas Trisaksi di kawasan Grogol, Jakarta.
Sehari setelah Perdana Menteri Jepang, Tanaka, mendarat di bandar udara Halim Perdanakusuma, unjuk rasa anti modal asing, terutama Jepang.
Aksi ini merupakan puncak demonstrasi kaum muda sejak pertengahan 1973 yang juga menuntut pembubaran dua lembaga ekstra konstitusional, Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) serta Asisten Presiden (Aspri), mengkritik korupsi di Pertamina, dan memprotes pembangunan Taman Mini Indonesia Indah.Proyek Senen, pabrik Coca Cola, show room Toyota Astra, dan sejumlah tempat di Jakarta dibakar, dan rusak oleh massa.
Ratusan kendaraan buatan Jepang mendadak menjadi bangkai besi gosong. Sebelas orang tewas ditembak dan ratusan korban luka-luka.
Ketua Dewan Mahasiswa UI, Hariman Siregar, ditangkap Kopkamtib, diikuti gelombang pencokokan yang mencapai ratusan orang.
Hariman, Syahrir, dan Aini Chalid, dihadapkan ke meja hijau. Dakwaan terhadap mereka tidak main-main: Makar!
Hakim menyatakan mereka bersalah, sehingga harus dibui selama dua sampai empat tahun.Jakarta Berasap
Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) adalah peristiwa demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan sosial yang terjadi pada 15 Januari 1974.
Peristiwa itu terjadi saat Perdana Menteri (PM) Jepang Tanaka Kakuei sedang berkunjung ke Jakarta (14-17 Januari 1974).
Tanggal 17 Januari 1974 pukul 08.00, PM Jepang itu berangkat dari Istana tidak dengan mobil, tetapi diantar Presiden Soeharto dengan helikopter dari Bina Graha ke pangkalan udara.
Kedatangan Ketua Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI), Jan P. Pronk dijadikan momentum untuk demonstrasi antimodal asing.
Klimaksnya, kedatangan PM Jepang, Januari 1974, disertai demonstrasi dan kerusuhan.
Usai terjadi demonstrasi yang disertai kerusuhan, dan pembakaran. Dan asap bergumpal menghiasi Jakarta.
Soemitro diberhentikan oleh Soeharto sebagai Panglima Kopkamtib.
Jabatan Asisten Pribadi Presiden dibubarkan.
Kepala Bakin Soetopo Juwono digantikan oleh Yoga Sugama.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini36 tahun silam Pagi itu 15 Januari 1974, ribuan mahasiswa berunjuk rasa dari kampus Universitas Indonesia di Jalan Salemba ke Universitas Trisaksi di kawasan Grogol, Jakarta. Sehari setelah Perdana Menteri Jepang, Tanaka, mendarat di bandar udara Halim Perdanakusuma, unjuk rasa anti modal asing, terutama Jepang. Aksi ini merupakan puncak -
sembunyikan
36 tahun silam
Pagi itu 15 Januari 1974, ribuan mahasiswa berunjuk rasa dari kampus Universitas Indonesia di Jalan Salemba ke Universitas Trisaksi di kawasan Grogol, Jakarta.
Sehari setelah Perdana Menteri Jepang, Tanaka, mendarat di bandar udara Halim Perdanakusuma, unjuk rasa anti modal asing, terutama Jepang.
Aksi ini merupakan puncak demonstrasi kaum muda sejak pertengahan 1973 yang juga menuntut pembubaran dua lembaga ekstra konstitusional, Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) serta Asisten Presiden (Aspri), mengkritik korupsi di Pertamina, dan memprotes pembangunan Taman Mini Indonesia Indah.Proyek Senen, pabrik Coca Cola, show room Toyota Astra, dan sejumlah tempat di Jakarta dibakar, dan rusak oleh massa.
Ratusan kendaraan buatan Jepang mendadak menjadi bangkai besi gosong. Sebelas orang tewas ditembak dan ratusan korban luka-luka.
Ketua Dewan Mahasiswa UI, Hariman Siregar, ditangkap Kopkamtib, diikuti gelombang pencokokan yang mencapai ratusan orang.
Hariman, Syahrir, dan Aini Chalid, dihadapkan ke meja hijau. Dakwaan terhadap mereka tidak main-main: Makar!
Hakim menyatakan mereka bersalah, sehingga harus dibui selama dua sampai empat tahun.Jakarta Berasap
Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) adalah peristiwa demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan sosial yang terjadi pada 15 Januari 1974.
Peristiwa itu terjadi saat Perdana Menteri (PM) Jepang Tanaka Kakuei sedang berkunjung ke Jakarta (14-17 Januari 1974).
Tanggal 17 Januari 1974 pukul 08.00, PM Jepang itu berangkat dari Istana tidak dengan mobil, tetapi diantar Presiden Soeharto dengan helikopter dari Bina Graha ke pangkalan udara.
Kedatangan Ketua Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI), Jan P. Pronk dijadikan momentum untuk demonstrasi antimodal asing.
Klimaksnya, kedatangan PM Jepang, Januari 1974, disertai demonstrasi dan kerusuhan.
Usai terjadi demonstrasi yang disertai kerusuhan, dan pembakaran. Dan asap bergumpal menghiasi Jakarta.
Soemitro diberhentikan oleh Soeharto sebagai Panglima Kopkamtib.
Jabatan Asisten Pribadi Presiden dibubarkan.
Kepala Bakin Soetopo Juwono digantikan oleh Yoga Sugama.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini36 tahun silam Pagi itu 15 Januari 1974, ribuan mahasiswa berunjuk rasa dari kampus Universitas Indonesia di Jalan Salemba ke Universitas Trisaksi di kawasan Grogol, Jakarta. Sehari setelah Perdana Menteri Jepang, Tanaka, mendarat di bandar udara Halim Perdanakusuma, unjuk rasa anti modal asing, terutama Jepang. Aksi ini merupakan puncak -
sembunyikan
Usul sederhana untuk catatan sejarah:
Berikan 2 (dua) sertifikat MURI untuk masyarakat. (1) untuk sejuta Facebooker Bibit Chandra dan (2) untuk pengumpul Coin Prita. Sertifikat simpan saja di Museum MURI sebagai catatan sejarah dan pasti akan menyusul sertifikat lain yang sejenis.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniUsul sederhana untuk catatan sejarah: Berikan 2 (dua) sertifikat MURI untuk masyarakat. (1) untuk sejuta Facebooker Bibit Chandra dan (2) untuk pengumpul Coin Prita. Sertifikat simpan saja di Museum MURI sebagai catatan sejarah dan pasti akan menyusul sertifikat lain yang sejenis.
