Arsip kategori Komisi VIRuang lingkup : Perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, standarisasi nasional.

  • sembunyikan

    Keberadaan Pipa Kodeco berbau KKN atau Sabotase ? “Regulator dan operator pipa gas bawah tanah itu adalah Dirjen Perhubungan laut. Ada dugaan pembangunan jaringan pipa bawah laut tersebut melanggar dan mengancam jalur perekonomian di Jawa timur. Padahal saat itu, Adpel Tanjung Perak memberikan rekomendasi agar jalur pipa bawah laut tidak memotong alur sesuai dengan surat keputusan Dirjen Hubla No GM.771/9/5/DN-07 tanggal 7 September 2007. Dalam surat Adpel Tanjung Parak tersebut, dijelaskan pemasangan pipa dialur pelayaran harus ditanam minus 30 meter Low Weter Spring (LWS) bila memotong alur, sejajar alur ditanam minimum 16 meter LWS dan untuk diluar ditanam minus 2 meter LWS. Ketentuan ini tidak boleh dilanggar, karena bisa membahayakan keselamatan pelayaran. “Saya menilai ada dugaan kolusi terkait proses pengambilan kebijakan dalam proyek pipanisasi gas milik Kodeco. Ini didasari kronologis proses pengajuan perijinan pipa. Tahunya sudah terpasang pipa dibawah laut, padahal ancaman kecelakaannya cukup tinggi”

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Keberadaan Pipa Kodeco berbau KKN atau Sabotase ? "Regulator dan operator pipa gas bawah tanah itu adalah Dirjen Perhubungan laut. Ada dugaan pembangunan jaringan pipa bawah laut tersebut melanggar dan mengancam jalur perekonomian di Jawa timur. Padahal saat itu, Adpel Tanjung Perak memberikan rekomendasi agar jalur pipa bawah laut tidak memotong
  • sembunyikan

    Keberadaan Pipa Kodeco berbau KKN atau Sabotase ? “Regulator dan operator pipa gas bawah tanah itu adalah Dirjen Perhubungan laut. Ada dugaan pembangunan jaringan pipa bawah laut tersebut melanggar dan mengancam jalur perekonomian di Jawa timur. Padahal saat itu, Adpel Tanjung Perak memberikan rekomendasi agar jalur pipa bawah laut tidak …memotong alur sesuai dengan surat keputusan Dirjen Hubla No GM.771/9/5/DN-07 tanggal 7 September 2007. Dalam surat Adpel Tanjung Parak tersebut, dijelaskan pemasangan pipa dialur pelayaran harus ditanam minus 30 meter Low Weter Spring (LWS) bila memotong alur, sejajar alur ditanam minimum 16 meter LWS dan untuk diluar ditanam minus 2 meter LWS. Ketentuan ini tidak boleh dilanggar, karena bisa membahayakan keselamatan pelayaran. “Saya menilai ada dugaan kolusi terkait proses pengambilan kebijakan dalam proyek pipanisasi gas milik Kodeco. Ini didasari kronologis proses pengajuan perijinan pipa. Tahunya sudah terpasang pipa dibawah laut, padahal ancaman kecelakaannya cukup tinggi”

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Keberadaan Pipa Kodeco berbau KKN atau Sabotase ? "Regulator dan operator pipa gas bawah tanah itu adalah Dirjen Perhubungan laut. Ada dugaan pembangunan jaringan pipa bawah laut tersebut melanggar dan mengancam jalur perekonomian di Jawa timur. Padahal saat itu, Adpel Tanjung Perak memberikan rekomendasi agar jalur pipa bawah laut tidak ...memotong
  • sembunyikan

    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim

    SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak.

    Pasalnya pipa gas itu hanya di letakan oleh PT Kodeco di kedalaman 8,5 meter. Sedangkan permintaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sesuai standar kedalaman untuk kapal-kapal samudera, pipa itu harus ditanam di dasar laut sedalam 19,5 LWS (Low Water Spring/air laut surut terendah).

    Sehingga kapal-kapal samudera yang melayani muatan ekspor impor yang mempunyai draf 12 LWS, terbebas dari ancaman pipa gas tersebut. Namun kenyataannya sejak September 2009 sampai sekarang, PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menaati aturan tersebut.

    Dalam menyelesaikan kasus tersebut, PT Pelindo III dan PT Kodeco Energy Co Ltd mengadakan Kick off Meeting APBS, di kantor Direksi PT Pelindo III, kemarin. Rapat tersebut dihadiri PT Kodeco, Bidang Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Adpel (Administrator Pelabuhan) Tanjung Perak, Pelindo III.

    Namun tidak dihadiri dari unsur TNI AL yang juga mempunyai kepentingan terhadap esistensi APBS. Hal itu mengingat kapal-kapal perang RI yang berpangkalan Armada Timur Dermaga Ujung, setiap keluar masuk selalu menggunakan alur pelayaran barat Surabaya.

    Sementara itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menyebutkan secara tegas kapan pipa gas yang dianggap mengancam lalu lintas kapal di APBS itu dipindahkan atau dipendam lebih dalam dari kondisi sekarang.

    Adpel Tanjung Perak, Erwin Rosmali, menyatakan idealnya pipa gas itu harus dipindahkan dari posisi sekarang. Sebab pemasangan pipa gas itu dilakukan dengan cara zigzag di tengah APBS, padahal lebar alur pelayaran barat itu sempit yakni hanya 100 meter. Dan menurut rencana alur tersebut akan dilebarkan menjadi 200 meter.

    Yang jelas, lanjut Adpel, keberadaan pipa gas yang memotong alur di KP 35-36 dan KP 44-45-46 itu, sangat membahayakan dan merugikan semua kalangan.

    Kepala APBS, Heskel Saskia, yang dikonfirmasi soal pipa Kodeco, menolak memberi keterangan. Namun Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Pelindo III, Husain Latief setuju pipa gas milik Kodeco itu ditanam sedalam 19,5 meter dengan syarat harus ada penelitian lebih lanjut tentang keamanan pipa.

    Opsi lain, pipa gas itu harus dipindah seperti yang sudah ada sekarang, yakni berada di luar alur pelayaran barat Surabaya. Menurut informasi pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd tersebut membentang dari off shore Kodeco di utara Madura sampai Gresik.

    Ia meminta kepada PT Kodeco Energy Co Ltd, untuk melakukan penelitian apakah aman jika ada kapal yang tenggelam dan menimpa pipa gas itu. Sebab hal itu sangat penting dalam menjamin keselamatan kapal keluar masuk pelabuhan Tanjung Perak. Dan mengingat rencana Pelindo III untuk melakukan pendalaman APBS hingga minus 16 LWS.

    Selanjutnya Gunadi Fajariyanto, Senior Project PT Kodeco Energy Ltd, mengatakan, data yang ia terima terakhir harus diperdalam hingga minus 19 LWS dengan menggunakan metode hidro drigger. Pekerjaan memperdalam pemendaman itu menurut rencana dilakukan dua tahap, pertama pendalaman pada crossing I di KP35-36 dilakukan mulai 26 Agustus - 10 September 2010, dan kedua dilakukan di crossing II di KP 44-45-46 pada 14 September - 8 Oktober 2010. n hm

    http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=54117

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung
  • sembunyikan

    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim

    SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak.

    Pasalnya pipa gas itu hanya di letakan oleh PT Kodeco di kedalaman 8,5 meter. Sedangkan permintaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sesuai standar kedalaman untuk kapal-kapal samudera, pipa itu harus ditanam di dasar laut sedalam 19,5 LWS (Low Water Spring/air laut surut terendah).

    Sehingga kapal-kapal samudera yang melayani muatan ekspor impor yang mempunyai draf 12 LWS, terbebas dari ancaman pipa gas tersebut. Namun kenyataannya sejak September 2009 sampai sekarang, PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menaati aturan tersebut.

    Dalam menyelesaikan kasus tersebut, PT Pelindo III dan PT Kodeco Energy Co Ltd mengadakan Kick off Meeting APBS, di kantor Direksi PT Pelindo III, kemarin. Rapat tersebut dihadiri PT Kodeco, Bidang Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Adpel (Administrator Pelabuhan) Tanjung Perak, Pelindo III.

    Namun tidak dihadiri dari unsur TNI AL yang juga mempunyai kepentingan terhadap esistensi APBS. Hal itu mengingat kapal-kapal perang RI yang berpangkalan Armada Timur Dermaga Ujung, setiap keluar masuk selalu menggunakan alur pelayaran barat Surabaya.

    Sementara itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menyebutkan secara tegas kapan pipa gas yang dianggap mengancam lalu lintas kapal di APBS itu dipindahkan atau dipendam lebih dalam dari kondisi sekarang.

    Adpel Tanjung Perak, Erwin Rosmali, menyatakan idealnya pipa gas itu harus dipindahkan dari posisi sekarang. Sebab pemasangan pipa gas itu dilakukan dengan cara zigzag di tengah APBS, padahal lebar alur pelayaran barat itu sempit yakni hanya 100 meter. Dan menurut rencana alur tersebut akan dilebarkan menjadi 200 meter.

    Yang jelas, lanjut Adpel, keberadaan pipa gas yang memotong alur di KP 35-36 dan KP 44-45-46 itu, sangat membahayakan dan merugikan semua kalangan.

    Kepala APBS, Heskel Saskia, yang dikonfirmasi soal pipa Kodeco, menolak memberi keterangan. Namun Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Pelindo III, Husain Latief setuju pipa gas milik Kodeco itu ditanam sedalam 19,5 meter dengan syarat harus ada penelitian lebih lanjut tentang keamanan pipa.

    Opsi lain, pipa gas itu harus dipindah seperti yang sudah ada sekarang, yakni berada di luar alur pelayaran barat Surabaya. Menurut informasi pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd tersebut membentang dari off shore Kodeco di utara Madura sampai Gresik.

    Ia meminta kepada PT Kodeco Energy Co Ltd, untuk melakukan penelitian apakah aman jika ada kapal yang tenggelam dan menimpa pipa gas itu. Sebab hal itu sangat penting dalam menjamin keselamatan kapal keluar masuk pelabuhan Tanjung Perak. Dan mengingat rencana Pelindo III untuk melakukan pendalaman APBS hingga minus 16 LWS.

    Selanjutnya Gunadi Fajariyanto, Senior Project PT Kodeco Energy Ltd, mengatakan, data yang ia terima terakhir harus diperdalam hingga minus 19 LWS dengan menggunakan metode hidro drigger. Pekerjaan memperdalam pemendaman itu menurut rencana dilakukan dua tahap, pertama pendalaman pada crossing I di KP35-36 dilakukan mulai 26 Agustus - 10 September 2010, dan kedua dilakukan di crossing II di KP 44-45-46 pada 14 September - 8 Oktober 2010. n hm

    http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=54117

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung
  • sembunyikan

    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim

    SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak.

    Pasalnya pipa gas itu hanya di letakan oleh PT Kodeco di kedalaman 8,5 meter. Sedangkan permintaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sesuai standar kedalaman untuk kapal-kapal samudera, pipa itu harus ditanam di dasar laut sedalam 19,5 LWS (Low Water Spring/air laut surut terendah).

    Sehingga kapal-kapal samudera yang melayani muatan ekspor impor yang mempunyai draf 12 LWS, terbebas dari ancaman pipa gas tersebut. Namun kenyataannya sejak September 2009 sampai sekarang, PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menaati aturan tersebut.

    Dalam menyelesaikan kasus tersebut, PT Pelindo III dan PT Kodeco Energy Co Ltd mengadakan Kick off Meeting APBS, di kantor Direksi PT Pelindo III, kemarin. Rapat tersebut dihadiri PT Kodeco, Bidang Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Adpel (Administrator Pelabuhan) Tanjung Perak, Pelindo III.

    Namun tidak dihadiri dari unsur TNI AL yang juga mempunyai kepentingan terhadap esistensi APBS. Hal itu mengingat kapal-kapal perang RI yang berpangkalan Armada Timur Dermaga Ujung, setiap keluar masuk selalu menggunakan alur pelayaran barat Surabaya.

    Sementara itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menyebutkan secara tegas kapan pipa gas yang dianggap mengancam lalu lintas kapal di APBS itu dipindahkan atau dipendam lebih dalam dari kondisi sekarang.

    Adpel Tanjung Perak, Erwin Rosmali, menyatakan idealnya pipa gas itu harus dipindahkan dari posisi sekarang. Sebab pemasangan pipa gas itu dilakukan dengan cara zigzag di tengah APBS, padahal lebar alur pelayaran barat itu sempit yakni hanya 100 meter. Dan menurut rencana alur tersebut akan dilebarkan menjadi 200 meter.

    Yang jelas, lanjut Adpel, keberadaan pipa gas yang memotong alur di KP 35-36 dan KP 44-45-46 itu, sangat membahayakan dan merugikan semua kalangan.

    Kepala APBS, Heskel Saskia, yang dikonfirmasi soal pipa Kodeco, menolak memberi keterangan. Namun Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Pelindo III, Husain Latief setuju pipa gas milik Kodeco itu ditanam sedalam 19,5 meter dengan syarat harus ada penelitian lebih lanjut tentang keamanan pipa.

    Opsi lain, pipa gas itu harus dipindah seperti yang sudah ada sekarang, yakni berada di luar alur pelayaran barat Surabaya. Menurut informasi pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd tersebut membentang dari off shore Kodeco di utara Madura sampai Gresik.

    Ia meminta kepada PT Kodeco Energy Co Ltd, untuk melakukan penelitian apakah aman jika ada kapal yang tenggelam dan menimpa pipa gas itu. Sebab hal itu sangat penting dalam menjamin keselamatan kapal keluar masuk pelabuhan Tanjung Perak. Dan mengingat rencana Pelindo III untuk melakukan pendalaman APBS hingga minus 16 LWS.

    Selanjutnya Gunadi Fajariyanto, Senior Project PT Kodeco Energy Ltd, mengatakan, data yang ia terima terakhir harus diperdalam hingga minus 19 LWS dengan menggunakan metode hidro drigger. Pekerjaan memperdalam pemendaman itu menurut rencana dilakukan dua tahap, pertama pendalaman pada crossing I di KP35-36 dilakukan mulai 26 Agustus - 10 September 2010, dan kedua dilakukan di crossing II di KP 44-45-46 pada 14 September - 8 Oktober 2010. n hm

    http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=54117

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung
  • sembunyikan

    SURABAYA, kabarbisnis.com: Masih tertahannya ratusan kontainer milik importir di Pelabuhan Tanjung Perak membuat pengusaha di Jatim meradang. Kalkulasi awal menunjukkan, mereka merugi puluhan miliar rupiah.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa asosiasi usaha. Kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Itu kerugian dari sisi pembengkakan biaya di pelabuhan saja, belum termasuk kerugian karena molornya proses produksi karena bahan baku maupun mesin yang diimpor tertahan. Data lengkapnya kami selesaikan Senin pekan depan untuk kemudian kami jadikan bahan mengirim surat ke Menteri Keuangan dan Kapolri. Gubernur Jatim juga akan ditembusi,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Dedy Suhajadi seusai berkoordinasi dengan delapan asosiasi usaha terkait masalah kepelabuhanan di kantor Kadin Jatim, Bukit Darmo Golf, Surabaya, Jumat petang (23/7/2010).

    Seperti diketahui, ratusan kontainer milik importir kini tertahan di Tanjung Perak karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak enggan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Proses penerbitan SPPB yang biasanya hanya tujuh hari kini bisa molor sampai sebulan. Bea dan Cukai beralasan kekurangan tenaga pemeriksa dan telah menjalankan prosedur normal. Namun, pengusaha menengarai ada permainan untuk mengeruk uang dari para importir.

    Kekisruhan itu makin bertambah rumit karena para importir merasa pihak kepolisian turut campur dengan melakukan intervensi berlebihan yang tak perlu, seperti memeriksa barang dan dokumen yang sebelumnya juga sudah diperiksa pihak Bea dan Cukai.

    “Bahkan, polisi sampai melihat manifes atau surat muatan yang di dalamnya bisa diketahui identitas pemilik barang. Ada juga yang tanya ini bayarnya dari mana. Itu kan tidak perlu karena bayar-membayar barang kan urusan pengusaha,” ujar salah seorang importir yang 140 kontainernya masih tertahan, Muhammad Zakky.

    Data Terminal Petikemas Surabaya menyebutkan, per 23 Juli, kontainer yang telah tertahan selama 7-15 hari mencapai 2.139, yang tertahan 16-21 hari mencapai 754 boks, dan yang sudah tertahan 21-30 hari mencapai 554. ”Dari jumlah tersebut, semula hanya yang 554 itu yang molor. Akhirnya semuanya ikut molor dan tersendat,” ujar Ketua Gabungan Forwarder, Ekspedisi, dan Penyedia Jasa Layanan Logistik Indonesia (Gafeksi) Azis Winanda.

    Dedy mengatakan, kerugian utama adalah terhambatnya proses produksi karena bahan baku tertahan di Tanjung Perak. Akibat tertahannya barang impor tersebut, proses produksi terhambat. Otomatis pengiriman barang ke mitra atau konsumen juga molor. Jadwal pengiriman barang dengan susah payah harus dikalkulasi ulang, baik dengan mitra dalam maupun luar negeri. Kini para importir menghadapi ancaman putus kontrak dari para mitranya karena molornya pengiriman barang tersebut.

    Belum lagi biaya akan membengkak karena melambungnya biaya demurrage. Demurrage adalah biaya yang harus dibayarkan karena proses bongkar-muat melebihi kesepakatan semula dengan perusahaan perkapalan. Untuk kontainer 20 feet, misalnya, biayanya mencapai US$10 per hari dan untuk 40 feet bisa mencapai US$20 per hari. Itu pun ada aturan biaya progresif, yaitu semakin lama tertahan, maka pembayaran ke perusahaan perkapalan juga semakin besar.

    ”Untuk yang special equipment seperti river container, biayanya jauh lebih besar. Kalikan saja itu dengan ratusan kontainer yang ada. Pengusaha benar-benar dihajar, maunya apa pemerintah? Kita disuruh produktif, tapi kelakuan pemerintah, dalam hal ini Bea dan Cukai, sangat tidak masuk akal. Katanya 24 jam 7 hari, semuanya omong kosong,” ujar Wakil Ketua Gafeksi Ayu S. Rahayu.

    Timbulkan ekonomi biaya tinggi

    Ketua Komite Tetap Kadin Jatim Bidang Pengendalian Impor Juddy Poerwoko mengatakan, hal tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) bagi importir. Harga barang jadi melonjak. ”Setelah tertahan, harga barang meningkat 70% dari FOB-nya (harga di negara asal). Bagaimana daya saing industri kita bisa meningkat kalau importir diperlakukan seperti ini?” keluh Juddy.

    Juddy mengatakan, barang impor yang tertahan mayoritas adalah bahan baku yang digunakan untuk proses produksi di dalam negeri. Saat ini sekitgar 60% barang impor masih merupakan bahan baku. Adapun sisanya adalah barang konsumsi yang langsung dipasarkan di Indonesia.

    ”Ada dua jenis importir, yaitu importir produsen dan importir umum atau trading. Namun, yang importir umum juga memasok bahan baku untuk produsen. Sekarang UKM-UKM di daerah sudah kesulitan bahan baku,” ujarnya.

    “Kalau memang kurang tenaga, ya Bea dan Cukai mesti menambah personel. Sekarang ini kok malah berlenggak-lenggok dan seperti sengaja memperlama proses,” ujar Juddy. kbc5

    http://www.kabarbisnis.com/industri/2813446-Ratusan_kontainer_tertahan__pebisnis_Jatim_rugi_puluhan_miliar.html

    Pengusaha prihatin lemahnya koordinasi pelabuhan

    SURABAYA, kabarbisnis.com: Para pengusaha di Jatim menyesalkan lemahnya koordinasi jajaran Pelabuhan Tanjung Perak terkait masalah importasi yang menyebabkan ratusan kontainer berisi barang impor tertahan.

    ”Kami menyesalkan dan sangat prihatin dengan hal tersebut. Barang-barang impor yang tertahan ini terkait dengan perekonomian nasional karena mayoritas adalah bahan baku yang digunakan untuk proses produksi. Bahkan, 50% importir di sini juga tercatat sebagai anggota GPEI (Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia, Red) karena mereka mengimpor sebagian bahan baku untuk produksi, lalu diekspor lagi. Ini kan terkait dengan neraca perdagangan, berkaitan dengan devisa negara,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Dedy Suhajadi seusai berkoordinasi dengan delapan asosiasi usaha terkait masalah kepelabuhanan di kantor Kadin Jatim, Bukit Darmo Golf, Surabaya, Jumat petang (23/7/2010).

    Seperti diketahui, ratusan kontainer milik importir kini tertahan di Tanjung Perak karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak enggan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Proses penerbitan SPPB yang biasanya hanya tujuh hari kini bisa molor sampai sebulan. Kekisruhan itu makin bertambah rumit karena para importir merasa pihak kepolisian turut campur dengan melakukan intervensi berlebihan yang tak perlu, seperti memeriksa barang dan dokumen yang sebelumnya juga sudah diperiksa pihak Bea dan Cukai.

    ”Instansi-instansi ini tidak terintegrasi dalam mendukung peningkatan perekonomian nasional,” ujar Dedy.

    Ketua Komite Tetap Kadin Jatim Bidang Pengendalian Impor, Juddy Poerwoko, menengarai hal ini karena pemerintah tetap berusaha menggenjot penerimaan dari Bea dan Cukai. ”Memang ada ACFTA, tapi seperti kepalanya saja yang dilepas, sedangkan ekornya dipegang erat. Bea dan Cukai tetap dibebani target penerimaan meski secara fakta penerimaan mereka bakal susut besar karena ada perjanjian perdagangan bebas,” ujar Juddy.

    Berdasarkan catatan kabarbisnis.com, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan per semester I/2010 sudah mengantongi penerimaan Rp43,441 triliun atau melampaui target semester I/2010. Jumlah itu sudah mencapai 52,84% dari target di APBN-P 2010 yang sebesar Rp 82,2 triliun.

    Secara terpisah, Corporate Public Relations PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Wara Djatmika mengatakan, per 23 Juli, kontainer yang telah tertahan di TPS selama 7-15 hari mencapai 2.139, yang tertahan 16-21 hari mencapai 754 boks, dan yang sudah tertahan 21-30 hari mencapai 554.

    Yard occupancy ratio (YOR) atau tingkat isian di terminal pada Sabtu, Minggu, dan Senin lalu sempat mencapai 105%. Padahal, YOR impor maksimal adalah 68%. ”YOR pada Rabu sudah 80%, Kamis 75%, dan Jumat hari ini 68%,” ujar Wara.

    YOR turun bukan berarti karena kontainer yang tertahan sudah bisa dikeluarkan, namun karena ratusan kontainer dipindahkan ke jalur lain. kbc5

    http://www.kabarbisnis.com/aneka-bisnis/2813447-Pengusaha_prihatin_lemahnya_koordinasi_pelabuhan.html

    Importir keluhkan ratusan kontainer yang tertahan

    SURABAYA, kabarbisnis.com: Para importir di Jatim mengeluhkan barang impornya yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak. Jumlahnya mencapai ratusan kontainer. Itu karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

    Wakil Ketua Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Jatim Ayu S. Rahayu mengatakan, ratusan kontainer itu sudah tertahan dalam satu bulan terakhir. ”Ini bukan hanya merugikan importir, tapi juga konsumen secara umum karena proses produksi menjadi terhambat,” ujar Ayu di Surabaya, Rabu (21/7/2010).

    Biasanya, kata Ayu, dalam tujuh hari SPPB sudah diterbitkan. Namun, saat ini SPPB baru keluar dalam 30 hari. Proses pemeriksaaan berjalan sangat lambat. Untuk jalur merah, yaitu impor barang-barang berisiko tinggi, setelah pengajuan pemeriksaan fisik, biasanya dua hari langsung tertangani.

    “Namun, sekarang itu baru ditangani setelah tujuh hari. Katanya Bea Cukai kekurangan tenaga pemeriksa dan sudah ditambah, tapi tetap saja sangat lambat,” keluh Ayu.

    Dia mengatakan, akibat tertahannya barang impor tersebut, proses produksi terhambat. Otomatis pengiriman barang ke mitra atau konsumen juga molor. Para importir terancam diputus kontrak oleh para mitranya karena molornya pengiriman barang tersebut.

    Belum lagi biaya akan membengkak karena melambungnya biaya demurrage. Untuk kontainer 20 feet, misalnya, biayanya mencapai US$10 per hari dan untuk 40 feet bisa mencapai US$40 per hari. Itu pun ada aturan biaya progresif, yaitu semakin lama tertahan, maka pembayaran ke perusahaan perkapalan juga semakin besar. Belum lagi biaya penyimpanan (storage) yang mencapai Rp40.000 per hari.

    ”Tinggal dikalikan saja itu ke ratusan kontainer. Barang saya saja sebulan baru keluar SPPB-nya. Kalau saya bisa adjustment harga, mungkin tidak masalah. Tapi ini sudah kontrak di harga tertentu. Otomatis saya rugi. Impas saja saya sudah bersyukur,” ujarnya.

    Salah seorang importir, Muhammad Zakky, juga mengeluhkan hal yang sama. Biasanya, dalam tujuh hari sudah keluar SPPB. Namun, saat ini sudah sebulan barang impor masih tertahan. ”Punya saya ada 140 kontainer yang tertahan. Semestinya Bea Cukai menyelesaikan problem internalnya, jangan menyalahkan importir,” ujar importir permesinan itu.

    Para pengusaha menengarai, kasus penyelundupan kayu lapis dari China yang melibatkan pegawai Bea Cukai di Tanjung Perak telah membuat pelayanan di sana kelewat hati-hati. Semestinya hal itu tidak berimbas ke importir lain.

    ”Banyak importir yang jujur. Satu yang nggak jujur, kini Bea Cukai kok malah terkesan sok memperketat verifikasi dokumen sampai pengecekan fisik. Pengetatan boleh, tapi jangan mengabaikan kecepatan layanan,” ujar Zakky. kbc5

    http://www.kabarbisnis.com/perdagangan/2813384-Importir_keluhkan_ratusan_kontainer_yang_tertahan.html

    Barang impor tertahan, Kadin surati gubernur
    SURABAYA, kabarbisnis.com: Ratusan kontainer barang impor yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) membuat para pengusaha geram. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim akan segera berkirim surat ke Gubernur Jatim untuk meminta bantuan penyelesaian.

    ”Secara resmi kami akan segera berkirim surat ke gubernur karena beberapa kali dialog dengan Bea dan Cukai belum membuahkan hasil. Kenyataannya, sudah sebulan ini ratusan kontainer tertahan di sana,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Dedy Suhajadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (21/7/2010).

    Dedy mengatakan, Kadin akan mengumpulkan para pelaku usaha dan asosiasi usaha untuk mendapatkan data pasti berapa ratus kontainer yang tertahan. ”Sudah ada yang melapor ke Kadin, tapi belum semuanya. Kami terus berkoordinasi,” ujarnya.

    Ketua Komite Tetap Kadin Jatim Bidang Pengendalian Impor, Juddy Poerwoko, menambahkan, dirinya sudah bertemu dengan pihak Bea dan Cukai. Mereka mengatakan melakukan prosedur seperti biasa dan tidak ada maksud untuk menahan ratusan kontainer tersebut.

    ”Bilangnya mereka karena ini ada pemeriksaan fisik, ada verifikasi dokumen, dan sebagainya. Tapi semestinya kan tidak selama ini. Sebelumnya juga tidak selama ini, bahkan sampai sebulan,” ujar mantan ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jatim tersebut. kbc5

    http://www.kabarbisnis.com/perdagangan/2813395-Barang_impor_tertahan__Kadin_surati_gubernur.html

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    SURABAYA, kabarbisnis.com: Masih tertahannya ratusan kontainer milik importir di Pelabuhan Tanjung Perak membuat pengusaha di Jatim meradang. Kalkulasi awal menunjukkan, mereka merugi puluhan miliar rupiah. "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa asosiasi usaha. Kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Itu kerugian dari sisi pembengkakan biaya di pelabuhan saja, belum termasuk kerugian karena molornya
  • sembunyikan

    SURABAYA, kabarbisnis.com: Masih tertahannya ratusan kontainer milik importir di Pelabuhan Tanjung Perak membuat pengusaha di Jatim meradang. Kalkulasi awal menunjukkan, mereka merugi puluhan miliar rupiah.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa asosiasi usaha. Kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Itu kerugian dari sisi pembengkakan biaya di pelabuhan saja, belum termasuk kerugian karena molornya proses produksi karena bahan baku maupun mesin yang diimpor tertahan. Data lengkapnya kami selesaikan Senin pekan depan untuk kemudian kami jadikan bahan mengirim surat ke Menteri Keuangan dan Kapolri. Gubernur Jatim juga akan ditembusi,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Dedy Suhajadi seusai berkoordinasi dengan delapan asosiasi usaha terkait masalah kepelabuhanan di kantor Kadin Jatim, Bukit Darmo Golf, Surabaya, Jumat petang (23/7/2010).

    Seperti diketahui, ratusan kontainer milik importir kini tertahan di Tanjung Perak karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak enggan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Proses penerbitan SPPB yang biasanya hanya tujuh hari kini bisa molor sampai sebulan. Bea dan Cukai beralasan kekurangan tenaga pemeriksa dan telah menjalankan prosedur normal. Namun, pengusaha menengarai ada permainan untuk mengeruk uang dari para importir.

    Kekisruhan itu makin bertambah rumit karena para importir merasa pihak kepolisian turut campur dengan melakukan intervensi berlebihan yang tak perlu, seperti memeriksa barang dan dokumen yang sebelumnya juga sudah diperiksa pihak Bea dan Cukai.

    “Bahkan, polisi sampai melihat manifes atau surat muatan yang di dalamnya bisa diketahui identitas pemilik barang. Ada juga yang tanya ini bayarnya dari mana. Itu kan tidak perlu karena bayar-membayar barang kan urusan pengusaha,” ujar salah seorang importir yang 140 kontainernya masih tertahan, Muhammad Zakky.

    Data Terminal Petikemas Surabaya menyebutkan, per 23 Juli, kontainer yang telah tertahan selama 7-15 hari mencapai 2.139, yang tertahan 16-21 hari mencapai 754 boks, dan yang sudah tertahan 21-30 hari mencapai 554. ”Dari jumlah tersebut, semula hanya yang 554 itu yang molor. Akhirnya semuanya ikut molor dan tersendat,” ujar Ketua Gabungan Forwarder, Ekspedisi, dan Penyedia Jasa Layanan Logistik Indonesia (Gafeksi) Azis Winanda.

    Dedy mengatakan, kerugian utama adalah terhambatnya proses produksi karena bahan baku tertahan di Tanjung Perak. Akibat tertahannya barang impor tersebut, proses produksi terhambat. Otomatis pengiriman barang ke mitra atau konsumen juga molor. Jadwal pengiriman barang dengan susah payah harus dikalkulasi ulang, baik dengan mitra dalam maupun luar negeri. Kini para importir menghadapi ancaman putus kontrak dari para mitranya karena molornya pengiriman barang tersebut.

    Belum lagi biaya akan membengkak karena melambungnya biaya demurrage. Demurrage adalah biaya yang harus dibayarkan karena proses bongkar-muat melebihi kesepakatan semula dengan perusahaan perkapalan. Untuk kontainer 20 feet, misalnya, biayanya mencapai US$10 per hari dan untuk 40 feet bisa mencapai US$20 per hari. Itu pun ada aturan biaya progresif, yaitu semakin lama tertahan, maka pembayaran ke perusahaan perkapalan juga semakin besar.

    ”Untuk yang special equipment seperti river container, biayanya jauh lebih besar. Kalikan saja itu dengan ratusan kontainer yang ada. Pengusaha benar-benar dihajar, maunya apa pemerintah? Kita disuruh produktif, tapi kelakuan pemerintah, dalam hal ini Bea dan Cukai, sangat tidak masuk akal. Katanya 24 jam 7 hari, semuanya omong kosong,” ujar Wakil Ketua Gafeksi Ayu S. Rahayu.

    Timbulkan ekonomi biaya tinggi

    Ketua Komite Tetap Kadin Jatim Bidang Pengendalian Impor Juddy Poerwoko mengatakan, hal tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) bagi importir. Harga barang jadi melonjak. ”Setelah tertahan, harga barang meningkat 70% dari FOB-nya (harga di negara asal). Bagaimana daya saing industri kita bisa meningkat kalau importir diperlakukan seperti ini?” keluh Juddy.

    Juddy mengatakan, barang impor yang tertahan mayoritas adalah bahan baku yang digunakan untuk proses produksi di dalam negeri. Saat ini sekitgar 60% barang impor masih merupakan bahan baku. Adapun sisanya adalah barang konsumsi yang langsung dipasarkan di Indonesia.

    ”Ada dua jenis importir, yaitu importir produsen dan importir umum atau trading. Namun, yang importir umum juga memasok bahan baku untuk produsen. Sekarang UKM-UKM di daerah sudah kesulitan bahan baku,” ujarnya.

    “Kalau memang kurang tenaga, ya Bea dan Cukai mesti menambah personel. Sekarang ini kok malah berlenggak-lenggok dan seperti sengaja memperlama proses,” ujar Juddy. kbc5

    http://www.kabarbisnis.com/industri/2813446-Ratusan_kontainer_tertahan__pebisnis_Jatim_rugi_puluhan_miliar.html

    Pengusaha prihatin lemahnya koordinasi pelabuhan

    SURABAYA, kabarbisnis.com: Para pengusaha di Jatim menyesalkan lemahnya koordinasi jajaran Pelabuhan Tanjung Perak terkait masalah importasi yang menyebabkan ratusan kontainer berisi barang impor tertahan.

    ”Kami menyesalkan dan sangat prihatin dengan hal tersebut. Barang-barang impor yang tertahan ini terkait dengan perekonomian nasional karena mayoritas adalah bahan baku yang digunakan untuk proses produksi. Bahkan, 50% importir di sini juga tercatat sebagai anggota GPEI (Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia, Red) karena mereka mengimpor sebagian bahan baku untuk produksi, lalu diekspor lagi. Ini kan terkait dengan neraca perdagangan, berkaitan dengan devisa negara,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Dedy Suhajadi seusai berkoordinasi dengan delapan asosiasi usaha terkait masalah kepelabuhanan di kantor Kadin Jatim, Bukit Darmo Golf, Surabaya, Jumat petang (23/7/2010).

    Seperti diketahui, ratusan kontainer milik importir kini tertahan di Tanjung Perak karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak enggan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Proses penerbitan SPPB yang biasanya hanya tujuh hari kini bisa molor sampai sebulan. Kekisruhan itu makin bertambah rumit karena para importir merasa pihak kepolisian turut campur dengan melakukan intervensi berlebihan yang tak perlu, seperti memeriksa barang dan dokumen yang sebelumnya juga sudah diperiksa pihak Bea dan Cukai.

    ”Instansi-instansi ini tidak terintegrasi dalam mendukung peningkatan perekonomian nasional,” ujar Dedy.

    Ketua Komite Tetap Kadin Jatim Bidang Pengendalian Impor, Juddy Poerwoko, menengarai hal ini karena pemerintah tetap berusaha menggenjot penerimaan dari Bea dan Cukai. ”Memang ada ACFTA, tapi seperti kepalanya saja yang dilepas, sedangkan ekornya dipegang erat. Bea dan Cukai tetap dibebani target penerimaan meski secara fakta penerimaan mereka bakal susut besar karena ada perjanjian perdagangan bebas,” ujar Juddy.

    Berdasarkan catatan kabarbisnis.com, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan per semester I/2010 sudah mengantongi penerimaan Rp43,441 triliun atau melampaui target semester I/2010. Jumlah itu sudah mencapai 52,84% dari target di APBN-P 2010 yang sebesar Rp 82,2 triliun.

    Secara terpisah, Corporate Public Relations PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Wara Djatmika mengatakan, per 23 Juli, kontainer yang telah tertahan di TPS selama 7-15 hari mencapai 2.139, yang tertahan 16-21 hari mencapai 754 boks, dan yang sudah tertahan 21-30 hari mencapai 554.

    Yard occupancy ratio (YOR) atau tingkat isian di terminal pada Sabtu, Minggu, dan Senin lalu sempat mencapai 105%. Padahal, YOR impor maksimal adalah 68%. ”YOR pada Rabu sudah 80%, Kamis 75%, dan Jumat hari ini 68%,” ujar Wara.

    YOR turun bukan berarti karena kontainer yang tertahan sudah bisa dikeluarkan, namun karena ratusan kontainer dipindahkan ke jalur lain. kbc5

    http://www.kabarbisnis.com/aneka-bisnis/2813447-Pengusaha_prihatin_lemahnya_koordinasi_pelabuhan.html

    Importir keluhkan ratusan kontainer yang tertahan

    SURABAYA, kabarbisnis.com: Para importir di Jatim mengeluhkan barang impornya yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak. Jumlahnya mencapai ratusan kontainer. Itu karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

    Wakil Ketua Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Jatim Ayu S. Rahayu mengatakan, ratusan kontainer itu sudah tertahan dalam satu bulan terakhir. ”Ini bukan hanya merugikan importir, tapi juga konsumen secara umum karena proses produksi menjadi terhambat,” ujar Ayu di Surabaya, Rabu (21/7/2010).

    Biasanya, kata Ayu, dalam tujuh hari SPPB sudah diterbitkan. Namun, saat ini SPPB baru keluar dalam 30 hari. Proses pemeriksaaan berjalan sangat lambat. Untuk jalur merah, yaitu impor barang-barang berisiko tinggi, setelah pengajuan pemeriksaan fisik, biasanya dua hari langsung tertangani.

    “Namun, sekarang itu baru ditangani setelah tujuh hari. Katanya Bea Cukai kekurangan tenaga pemeriksa dan sudah ditambah, tapi tetap saja sangat lambat,” keluh Ayu.

    Dia mengatakan, akibat tertahannya barang impor tersebut, proses produksi terhambat. Otomatis pengiriman barang ke mitra atau konsumen juga molor. Para importir terancam diputus kontrak oleh para mitranya karena molornya pengiriman barang tersebut.

    Belum lagi biaya akan membengkak karena melambungnya biaya demurrage. Untuk kontainer 20 feet, misalnya, biayanya mencapai US$10 per hari dan untuk 40 feet bisa mencapai US$40 per hari. Itu pun ada aturan biaya progresif, yaitu semakin lama tertahan, maka pembayaran ke perusahaan perkapalan juga semakin besar. Belum lagi biaya penyimpanan (storage) yang mencapai Rp40.000 per hari.

    ”Tinggal dikalikan saja itu ke ratusan kontainer. Barang saya saja sebulan baru keluar SPPB-nya. Kalau saya bisa adjustment harga, mungkin tidak masalah. Tapi ini sudah kontrak di harga tertentu. Otomatis saya rugi. Impas saja saya sudah bersyukur,” ujarnya.

    Salah seorang importir, Muhammad Zakky, juga mengeluhkan hal yang sama. Biasanya, dalam tujuh hari sudah keluar SPPB. Namun, saat ini sudah sebulan barang impor masih tertahan. ”Punya saya ada 140 kontainer yang tertahan. Semestinya Bea Cukai menyelesaikan problem internalnya, jangan menyalahkan importir,” ujar importir permesinan itu.

    Para pengusaha menengarai, kasus penyelundupan kayu lapis dari China yang melibatkan pegawai Bea Cukai di Tanjung Perak telah membuat pelayanan di sana kelewat hati-hati. Semestinya hal itu tidak berimbas ke importir lain.

    ”Banyak importir yang jujur. Satu yang nggak jujur, kini Bea Cukai kok malah terkesan sok memperketat verifikasi dokumen sampai pengecekan fisik. Pengetatan boleh, tapi jangan mengabaikan kecepatan layanan,” ujar Zakky. kbc5

    http://www.kabarbisnis.com/perdagangan/2813384-Importir_keluhkan_ratusan_kontainer_yang_tertahan.html

    Barang impor tertahan, Kadin surati gubernur
    SURABAYA, kabarbisnis.com: Ratusan kontainer barang impor yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) membuat para pengusaha geram. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim akan segera berkirim surat ke Gubernur Jatim untuk meminta bantuan penyelesaian.

    ”Secara resmi kami akan segera berkirim surat ke gubernur karena beberapa kali dialog dengan Bea dan Cukai belum membuahkan hasil. Kenyataannya, sudah sebulan ini ratusan kontainer tertahan di sana,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Dedy Suhajadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (21/7/2010).

    Dedy mengatakan, Kadin akan mengumpulkan para pelaku usaha dan asosiasi usaha untuk mendapatkan data pasti berapa ratus kontainer yang tertahan. ”Sudah ada yang melapor ke Kadin, tapi belum semuanya. Kami terus berkoordinasi,” ujarnya.

    Ketua Komite Tetap Kadin Jatim Bidang Pengendalian Impor, Juddy Poerwoko, menambahkan, dirinya sudah bertemu dengan pihak Bea dan Cukai. Mereka mengatakan melakukan prosedur seperti biasa dan tidak ada maksud untuk menahan ratusan kontainer tersebut.

    ”Bilangnya mereka karena ini ada pemeriksaan fisik, ada verifikasi dokumen, dan sebagainya. Tapi semestinya kan tidak selama ini. Sebelumnya juga tidak selama ini, bahkan sampai sebulan,” ujar mantan ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jatim tersebut. kbc5

    http://www.kabarbisnis.com/perdagangan/2813395-Barang_impor_tertahan__Kadin_surati_gubernur.html

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    SURABAYA, kabarbisnis.com: Masih tertahannya ratusan kontainer milik importir di Pelabuhan Tanjung Perak membuat pengusaha di Jatim meradang. Kalkulasi awal menunjukkan, mereka merugi puluhan miliar rupiah. "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa asosiasi usaha. Kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Itu kerugian dari sisi pembengkakan biaya di pelabuhan saja, belum termasuk kerugian karena molornya
  • sembunyikan

    Beberapa pengusaha sudah terbiasa dilayani oleh para perantara (makelar) yang pada umumnya dikerjakan oleh para ahli hukum dengan tujuan mencari kasus.Hendaknya rekan-rekan Suara Rakyat yang masih minim pengalaman kerja untuk menghindari diri menjadi perantara terhadap pengusaha.Karena jika tanpa strategi yang matang dan kehati-hatian yang tinggi, bisa terjebak seperti yang dialami oleh Ari Muladi, Bapak Susno Duadji yang dibuat oleh Anggodo dan Anggoro. Belajar dari kasus yang ada!

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Beberapa pengusaha sudah terbiasa dilayani oleh para perantara (makelar) yang pada umumnya dikerjakan oleh para ahli hukum dengan tujuan mencari kasus.Hendaknya rekan-rekan Suara Rakyat yang masih minim pengalaman kerja untuk menghindari diri menjadi perantara terhadap pengusaha.Karena jika tanpa strategi yang matang dan kehati-hatian yang tinggi, bisa terjebak seperti yang dialami oleh
  • sembunyikan

    Rakyat Menggugat Indonesia Menangis.

    Gap antara pengusaha dengan buruh semakin lebar. Sumber petaka ini karena UU Ketenagakerjaan yang tidak persuatif. Akibatnya, pengangguran semakin meningkat dan rakyat miskin bertambah. Solusi terbaik adalah dengan mengembangkan kreatifitas para pencari kerja melalui usaha produksi dengan permodalan memadai dari pemerintah.
    Kementerian Kop dan UKM tampaknya terlalu berhati-hati akan kebablasan akibat trauma masa lalu dimana modal banyak yang tidak kembali.
    Komisi VI DPR pasti punya jalan keluar terbaik!
    oleh RMIM

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Rakyat Menggugat Indonesia Menangis. Gap antara pengusaha dengan buruh semakin lebar. Sumber petaka ini karena UU Ketenagakerjaan yang tidak persuatif. Akibatnya, pengangguran semakin meningkat dan rakyat miskin bertambah. Solusi terbaik adalah dengan mengembangkan kreatifitas para pencari kerja melalui usaha produksi dengan permodalan memadai dari pemerintah. Kementerian Kop dan UKM tampaknya terlalu berhati-hati
  • sembunyikan

    Pantau pergerakan harga gula yang terus meningkat di masyarakat, bahkan sudah menyentuh level Rp. 11.000,-/kg pada tingkat pengecer di ternate (Jawapos, 28/08/2009).
    Rakyat minta penjelasan kepada Yth. Anggota Dewan dan Menteri Perdagangan, ada apa ini?sudah cukup tindakan-tindakan koordinasi antar lembaga..yang penting realitas pelaksanaannya agar harga gula kembali normal..
    Jangan menggunakan senjata Impor untuk mengatasi lonjakkan harga gula..tunjukkan kinerjamu..rakyat memantau..

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Pantau pergerakan harga gula yang terus meningkat di masyarakat, bahkan sudah menyentuh level Rp. 11.000,-/kg pada tingkat pengecer di ternate (Jawapos, 28/08/2009). Rakyat minta penjelasan kepada Yth. Anggota Dewan dan Menteri Perdagangan, ada apa ini?sudah cukup tindakan-tindakan koordinasi antar lembaga..yang penting realitas pelaksanaannya agar harga gula kembali normal.. Jangan menggunakan senjata Impor
 

You need to log in to vote

The blog owner requires users to be logged in to be able to vote for this post.

Alternatively, if you do not have an account yet you can create one here.

Powered by Vote It Up

FireStats icon Powered by FireStats