Arsip kategori Komisi VRuang lingkup : Perhubungan, Pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, badan meterorologi dan geofisika, dan badan SAR nasional.

  • sembunyikan

    Apa yang menjadi penyebab pembangunan gedung baru DPR kini muncul menjadi “perdebatan” yang menghangatkan ?
    Apakah dikarenakan oleh biaya nya yang menelan anggaran di atas 1 trilyun rupiah ?
    http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150252048965487

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Apa yang menjadi penyebab pembangunan gedung baru DPR kini muncul menjadi "perdebatan" yang menghangatkan ? Apakah dikarenakan oleh biaya nya yang menelan anggaran di atas 1 trilyun rupiah ? http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150252048965487
  • sembunyikan

    Sebagai upaya mengurangi korban perjalanan mudik dengan ini saya sampaikan :
    1. Prinsip Dasar Berlalu Lintas
    - Berlalu lintas adalah kepentingan bersama, maka semua orang harus berperilaku sedemikian rupa sehingga tidak saling menghambat dan tidak saling membahayakan.
    - Berlalu lintas bukan hanya karena berkendaraan tetapi pejalan kaki-pun termasuk di dalamnya yang juga diatur dan dilindungi dengan rambu-rambu.
    - Keselamatan anda dalam berlalu lintas adalah takdir Tuhan yang anda sendiri harus mengusahakannya.
    - Dalam berlalu lintas anda harus selalu sadar akan keselamatan jiwa anda dan peduli akan keselamatan jiwa orang lain.
    - Setiap saat bahaya mengancam, waspadalah terhadap adanya indikasi rawan kecelakaan atau mungkin ada orang lain yang lalai berbuat kesalahan, anda harus selalu siap untuk mengantisipasinya agar terhindar dari kecelakaan.
    - Pedulilah pada lingkungan dan jangan merugikan pihak lain dengan tidak melakukan pencemaran dan kebisingan serta tidak melakukan pelanggaran.

    2. Tertib Mengemudi
    - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. (P.77/1)
    - Setiap pengemudi harus memperhatikan dan bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya. (P.234)
    - Setiap pengemudi harus selalu memberikan perhatiannya secara penuh pada kendaraan, jalan, dan lalu lintas.
    - Selama mengemudikan kendaraan tidak boleh melakukan apapun yang bisa mengganggu konsentrasinya.
    - Setiap pengemudi harus memastikan bahwa perhatiannya tidak terganggu oleh telefon, radio, dan bunyi-bunyian lain. Jangan pernah memakai headphone, menelfon saat mengemudi dilarang. (P. 106/1)
    - Mereka yang secara fisik atau mental terganggu karena emosi, marah, gembira yang berlebihan atau karena pengaruh obat-obatan, dimungkinkan tidak bisa menguasai keadaan dilarang mengemudikan kendaraan.
    - Pengemudi tidak boleh terhalang dan terganggu oleh apa yang diangkutnya atau oleh apa saja yang dibawanya, demikian pula penumpang tidak boleh menghalangi dan atau mengganggu pengemudi.
    - Pengemudi dan penumpang yang bersebelahan harus mengenakan sabuk keselamatan. (P.106/6)
    - Pengemudi dan seluruh penumpang pada kendaraan terbuka harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan. (P.106/7)
    * Tambahan khusus bagi pengemudi sepeda motor
    - Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. (P.106/8)
    - Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. (P.106/9)
    - Setiap tempat duduk pada kereta samping hanya boleh ditempati oleh satu orang penumpang saja, penumpang seusia remaja boleh duduk berdua dengan anak usia tujuh tahun ke bawah.
    - Sepeda motor harus berjalan lurus beriringan di tengah lajur/jalur sebagaimana kendaraan lainnya dan tidak dibenarkan berjalan zig-zag, keluar masuk di antara kendaraan lain, bila terpaksa harus berjalan berdampingan harus berjarak minimal satu meter, sama halnya apabila mendahului dan berpapasan dengan kendaraan jenis lainnya. (P.110/1)
    - Dalam hal berkendaraan pada malam hari pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib memakai Rompi atau pakaian yang berpemantul cahaya atau Reflector Cahaya.
    - Dalam keadaan berhenti karena lampu lalu lintas atau di perlintasan atau karena ada kemacetan lalu lintas dan lain sebagainya sepeda motor harus berhenti tetap ber-iringan ke belakang tidak dibenarkan menyerobot berdesakan ke depan dan tidak dibolehkan berdampingan dengan jarak kurang dari satu meter. (P.110/1)
    - Sepeda motor boleh menarik sepeda motor lainnya yang dalam keadaan mengalami gangguan dengan memperhatikan keselamatan.

    Ingat !!! Manusia yang beradab teratur tanpa harus diatur.

    Uraian diatas adalah bagian dari tulisan pada buku saya yang berjudul “Pengetahuan Dasar Berlalu Lintas”
    Demikian silahkan pelajari dan pahami insya Allah bermanfaat
    Wassalam

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Sebagai upaya mengurangi korban perjalanan mudik dengan ini saya sampaikan : 1. Prinsip Dasar Berlalu Lintas - Berlalu lintas adalah kepentingan bersama, maka semua orang harus berperilaku sedemikian rupa sehingga tidak saling menghambat dan tidak saling membahayakan. - Berlalu lintas bukan hanya karena berkendaraan tetapi pejalan kaki-pun termasuk di dalamnya yang juga diatur
  • sembunyikan

    Busway bukan bagian dari pemecahan masalah, bahkan menjadi permasalahan baru, kemacetan terkoordinir. Kalau mau menghilangkan kendaraan roda dua dan empat pribadi dari jalan raya jakarta pusat dan tol, pikirkan bagaimana agar orang bisa naik kendaraan umum dari dekat rumahnya di ujung suburban (jakarta pinggiran) dan urban (kota Jakarta) contohnya dari Jonggol ke Pasar Rebo kemudian ke Jakarta Pusat. Ini dulu dibenahi. Tahun anggaran yang akan datang rencanakan lagi secara bertahap jalur Cikampek- Rawamangun - Jakarta Pusat dstnya. Kendaraan tersebut berupa Kereta Api/Trem Kota/Layang atau Bawah tanah yang bersih, bebas pengasong, pengemis dan pengamen serta tepat waktu. Jika tidak/ belum tersambung hubungannya dengan tempat kerja tidak apa untuk tahun ini. Tahun depan harus dijanjikan tersambung. Demikian secara bertahap tidak sekaligus dan tidak berkeliling ditengah kota jakarta saja seperti saat ini. Dengan ini dapat diharapkan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat akan selalu terparkir di rumah masing masing pada hari hari kerja.

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Busway bukan bagian dari pemecahan masalah, bahkan menjadi permasalahan baru, kemacetan terkoordinir. Kalau mau menghilangkan kendaraan roda dua dan empat pribadi dari jalan raya jakarta pusat dan tol, pikirkan bagaimana agar orang bisa naik kendaraan umum dari dekat rumahnya di ujung suburban (jakarta pinggiran) dan urban (kota Jakarta) contohnya dari Jonggol
  • sembunyikan

    Melalui halaman ini saya titip pesan untuk siapa saja yang paling berkepentingan “Saya prihatin akan Kepadatan dan Kesemrawutan Lalu Lintas di kota-kota besar yang merupakan pusat kegiatan Ekonomi, ini akan berimbas pada Ekonomi, bisa melumpuhkan Ekonomi, dapat dipastikan sekarang sudah terjadi ekonomi biaya tinggi karena tersendatnya jalur ekonomi setidaknya biaya transport menjadi tinggi, Saya sebagai pemerhati Traffic Management dan Transportation System ingin membantu untuk pemikiran pemecahan masalah ini, pada tahap pertama saya siap Presentasikan apa yang saya kuasai di tempat siapa saja yang berkepentingan silahkan hubungi saya, insya Allah bermanfaat. Terima kasih Wassalam”

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Melalui halaman ini saya titip pesan untuk siapa saja yang paling berkepentingan "Saya prihatin akan Kepadatan dan Kesemrawutan Lalu Lintas di kota-kota besar yang merupakan pusat kegiatan Ekonomi, ini akan berimbas pada Ekonomi, bisa melumpuhkan Ekonomi, dapat dipastikan sekarang sudah terjadi ekonomi biaya tinggi karena tersendatnya jalur ekonomi setidaknya biaya transport
  • sembunyikan

    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim

    SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak.

    Pasalnya pipa gas itu hanya di letakan oleh PT Kodeco di kedalaman 8,5 meter. Sedangkan permintaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sesuai standar kedalaman untuk kapal-kapal samudera, pipa itu harus ditanam di dasar laut sedalam 19,5 LWS (Low Water Spring/air laut surut terendah).

    Sehingga kapal-kapal samudera yang melayani muatan ekspor impor yang mempunyai draf 12 LWS, terbebas dari ancaman pipa gas tersebut. Namun kenyataannya sejak September 2009 sampai sekarang, PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menaati aturan tersebut.

    Dalam menyelesaikan kasus tersebut, PT Pelindo III dan PT Kodeco Energy Co Ltd mengadakan Kick off Meeting APBS, di kantor Direksi PT Pelindo III, kemarin. Rapat tersebut dihadiri PT Kodeco, Bidang Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Adpel (Administrator Pelabuhan) Tanjung Perak, Pelindo III.

    Namun tidak dihadiri dari unsur TNI AL yang juga mempunyai kepentingan terhadap esistensi APBS. Hal itu mengingat kapal-kapal perang RI yang berpangkalan Armada Timur Dermaga Ujung, setiap keluar masuk selalu menggunakan alur pelayaran barat Surabaya.

    Sementara itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menyebutkan secara tegas kapan pipa gas yang dianggap mengancam lalu lintas kapal di APBS itu dipindahkan atau dipendam lebih dalam dari kondisi sekarang.

    Adpel Tanjung Perak, Erwin Rosmali, menyatakan idealnya pipa gas itu harus dipindahkan dari posisi sekarang. Sebab pemasangan pipa gas itu dilakukan dengan cara zigzag di tengah APBS, padahal lebar alur pelayaran barat itu sempit yakni hanya 100 meter. Dan menurut rencana alur tersebut akan dilebarkan menjadi 200 meter.

    Yang jelas, lanjut Adpel, keberadaan pipa gas yang memotong alur di KP 35-36 dan KP 44-45-46 itu, sangat membahayakan dan merugikan semua kalangan.

    Kepala APBS, Heskel Saskia, yang dikonfirmasi soal pipa Kodeco, menolak memberi keterangan. Namun Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Pelindo III, Husain Latief setuju pipa gas milik Kodeco itu ditanam sedalam 19,5 meter dengan syarat harus ada penelitian lebih lanjut tentang keamanan pipa.

    Opsi lain, pipa gas itu harus dipindah seperti yang sudah ada sekarang, yakni berada di luar alur pelayaran barat Surabaya. Menurut informasi pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd tersebut membentang dari off shore Kodeco di utara Madura sampai Gresik.

    Ia meminta kepada PT Kodeco Energy Co Ltd, untuk melakukan penelitian apakah aman jika ada kapal yang tenggelam dan menimpa pipa gas itu. Sebab hal itu sangat penting dalam menjamin keselamatan kapal keluar masuk pelabuhan Tanjung Perak. Dan mengingat rencana Pelindo III untuk melakukan pendalaman APBS hingga minus 16 LWS.

    Selanjutnya Gunadi Fajariyanto, Senior Project PT Kodeco Energy Ltd, mengatakan, data yang ia terima terakhir harus diperdalam hingga minus 19 LWS dengan menggunakan metode hidro drigger. Pekerjaan memperdalam pemendaman itu menurut rencana dilakukan dua tahap, pertama pendalaman pada crossing I di KP35-36 dilakukan mulai 26 Agustus - 10 September 2010, dan kedua dilakukan di crossing II di KP 44-45-46 pada 14 September - 8 Oktober 2010. n hm

    http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=54117

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung
  • sembunyikan

    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim

    SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak.

    Pasalnya pipa gas itu hanya di letakan oleh PT Kodeco di kedalaman 8,5 meter. Sedangkan permintaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sesuai standar kedalaman untuk kapal-kapal samudera, pipa itu harus ditanam di dasar laut sedalam 19,5 LWS (Low Water Spring/air laut surut terendah).

    Sehingga kapal-kapal samudera yang melayani muatan ekspor impor yang mempunyai draf 12 LWS, terbebas dari ancaman pipa gas tersebut. Namun kenyataannya sejak September 2009 sampai sekarang, PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menaati aturan tersebut.

    Dalam menyelesaikan kasus tersebut, PT Pelindo III dan PT Kodeco Energy Co Ltd mengadakan Kick off Meeting APBS, di kantor Direksi PT Pelindo III, kemarin. Rapat tersebut dihadiri PT Kodeco, Bidang Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Adpel (Administrator Pelabuhan) Tanjung Perak, Pelindo III.

    Namun tidak dihadiri dari unsur TNI AL yang juga mempunyai kepentingan terhadap esistensi APBS. Hal itu mengingat kapal-kapal perang RI yang berpangkalan Armada Timur Dermaga Ujung, setiap keluar masuk selalu menggunakan alur pelayaran barat Surabaya.

    Sementara itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Kodeco Energy Co Ltd tidak menyebutkan secara tegas kapan pipa gas yang dianggap mengancam lalu lintas kapal di APBS itu dipindahkan atau dipendam lebih dalam dari kondisi sekarang.

    Adpel Tanjung Perak, Erwin Rosmali, menyatakan idealnya pipa gas itu harus dipindahkan dari posisi sekarang. Sebab pemasangan pipa gas itu dilakukan dengan cara zigzag di tengah APBS, padahal lebar alur pelayaran barat itu sempit yakni hanya 100 meter. Dan menurut rencana alur tersebut akan dilebarkan menjadi 200 meter.

    Yang jelas, lanjut Adpel, keberadaan pipa gas yang memotong alur di KP 35-36 dan KP 44-45-46 itu, sangat membahayakan dan merugikan semua kalangan.

    Kepala APBS, Heskel Saskia, yang dikonfirmasi soal pipa Kodeco, menolak memberi keterangan. Namun Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Pelindo III, Husain Latief setuju pipa gas milik Kodeco itu ditanam sedalam 19,5 meter dengan syarat harus ada penelitian lebih lanjut tentang keamanan pipa.

    Opsi lain, pipa gas itu harus dipindah seperti yang sudah ada sekarang, yakni berada di luar alur pelayaran barat Surabaya. Menurut informasi pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd tersebut membentang dari off shore Kodeco di utara Madura sampai Gresik.

    Ia meminta kepada PT Kodeco Energy Co Ltd, untuk melakukan penelitian apakah aman jika ada kapal yang tenggelam dan menimpa pipa gas itu. Sebab hal itu sangat penting dalam menjamin keselamatan kapal keluar masuk pelabuhan Tanjung Perak. Dan mengingat rencana Pelindo III untuk melakukan pendalaman APBS hingga minus 16 LWS.

    Selanjutnya Gunadi Fajariyanto, Senior Project PT Kodeco Energy Ltd, mengatakan, data yang ia terima terakhir harus diperdalam hingga minus 19 LWS dengan menggunakan metode hidro drigger. Pekerjaan memperdalam pemendaman itu menurut rencana dilakukan dua tahap, pertama pendalaman pada crossing I di KP35-36 dilakukan mulai 26 Agustus - 10 September 2010, dan kedua dilakukan di crossing II di KP 44-45-46 pada 14 September - 8 Oktober 2010. n hm

    http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=54117

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Kodeco Setengah Hati Pindahkan Pipa Gas, Mengancam Lalu Lintas Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak, dan Ekonomi Jatim SURABAYA- PT Kodeco Energy Co Ltd dinilai setengah hati dalam menyelesaikan kasus pemasangan (pemendaman) pipa gas di bawah laut yang mengancam lalu lintas kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung
  • sembunyikan

    Soal gas elpiji, benarkah Pertamina rugikan masyarakat/konsumen ratusan milyar rupiah per tahun? semoga info dari blog ini bermanfaat

    http://pesisirtumpat.blogspot.com/2010/07/pesisir-isi-tabung-gas-elpiji-lpg.html

    Tahukah anda?
    Setelah terjadi konversi energi, dimana, tadinya masyarakat memakai minyak tanah dan sekarang dialihkan untuk memakai gas elpiji, dengan mengurangi minyak tanah di pasaran.

    bahwa untuk setiap tabung gas elpiji 3kg
    jika masyarakat menganggap bahwa isi gas habis, krn saat menyalakan kompor tidak ada gas yg keluar shg kompor tidak dapat menyala.
    Sebenarnya dalam tabung gas tersebut patut diduga masih tersisa sekitar 0,2 - 0,4 kg gas elpiji. Tapi kemungkinan memang gas elpiji dengan jumlah itu didalam tabung sdh kekurangan tekanan sehingga tidak dapat mengeluarkan/ menyalurkan gas dari tabung melalui pipa/selang kekompor. akibatnya kompor tidak menyala.

    Dan masyarakat awam menganggap bahwa gas elpiji habis, dan membeli lagi/ menukar tabung yang dianggap kosong tadi dg tabung lain yg berisi gas elpiji 3kg. dan membayar harga dg sejumlah uang untuk gas elpiji sebanyak 3kg

    maka jika terjadi demikian, tabung itu gas yang dianggap kosong tadi jika diisi oleh pertamina/pangkalan , sebenarnya dalam tabung dg kapasitas 3kg tadi, secara logika cukup diisi gas elpiji sebanyak 2,6 - 2,8 kg agar memenuhi tabung yg berisi 3kg

    Jadi ada peluang, bahwa dalam setiap pembelian gas elpiji sebanyak 3kg, konsumen (masyarakat) dirugikan minimal 0,2kg (dengan harga elpiji 3kg yg bersubsidi Rp.4000, maka kerugian adalah 0,2kg x Rp.4000 = Rp.800

    untuk pemakaian normal (rumah tangga) gas elpiji 3kg itu dalam seminggu harus membeli 2 kali (kerugian minimal konsumen = Rp.800 x 2 = Rp.1600 per minggu)

    Jumlah pemakai elpiji 3kg diperkirakan minimal 3 juta
    kerugian minimal masyarakat = 3 juta x Rp. 1600 = Rp 4,8 milyar per minggu

    dalam 1 tahun Rp. 4,8 milyar x 52 minggu = Rp 249,6 milyar

    (perhitungan ini belum menghitung banyaknya pemakai/konsumen elpiji yang seminggu ternyata bisa sampai 3 kali membeli elpiji 3kg, seperti pedagang makanan, keluarga aktif dll)

    bahwa untuk setiap tabung elpiji 12 kg
    jika masyarakat awam menganggap bahwa gas didalam tabung habis, sebenarnya patut diduga didalam tabung masih tersisa sekitar 0,3 - 0,6 kg gas elpiji. tapi kemungkinan karena dengan jumlah sekian dalam tabung, gas elpiji sudah tidak mempunyai daya tekanan yang cukup kuat untuk keluar/ menyalurkan gas dari tabung keluar/ melalui selang menuju kompor, dan masyarakat/konsumen terbiasa menyebut bahwa gas elpiji dalam tabungnya habis.

    berapa kerugian masyarakat/konsumen untuk elpiji 12 kg per tahun, dengan jumlah perkiraan konsumen gas elpiji 12kg minimal adalah 200ribu ?

    Untuk itu:

    1. Perlu adanya pengujian dan penelitian baik oleh aparat pemerintah, lembaga konsumen dll
    2. Jika dalam pengujian itu terbukti adanya kerugian konsumen, perlu dipikirkan adanya stasiun pengisian gas elpiji atau pengisian gas elpiji keliling, sehingga masyarakat bisa membeli gas dengan sistem seperti pembelian pada bahan bakar minyak. jadi masyarakat saat membeli bisa tahu takaran yang masuk dalam tabung gasnya. Juga selain itu bagi masyarakat yang kurang mampu langsung membeli sejumlah 3kg bisa membeli sesua kemampuannya, misal hanya mengisi 1kg dsb
    3. Jika pengujian itu terbukti ada kerugian dari konsumen, patut diperiksa, kemana larinya uang tersebut, dan kemana sisa gas dari pangkalan/pertamina itu dijual dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya selama bertahun2 terdahulu? Karena dalam bahasa para penyalur gas, ada istilah membeli gas kentut dg harga lebih murah untuk dijual lagi pada konsumen, yang patut diduga berasal dari sisa gas yang harusnya dinikmati oleh konsumen
    4. Belum lagi penikmatan subsidi uang negara dari gas elpiji 3kg, jika ternyata pengujian secara obyektif, yang dijual kepada masyarakat ternyata berkurang jumlahnya dari jumlah yang dianggarkan oleh subsidi dalam APBN. berarti patut diduga bahwa selain ada penipuan pada uang masyarakat juga kebocoran subsidi atau pencurian uang negara.

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Soal gas elpiji, benarkah Pertamina rugikan masyarakat/konsumen ratusan milyar rupiah per tahun? semoga info dari blog ini bermanfaat http://pesisirtumpat.blogspot.com/2010/07/pesisir-isi-tabung-gas-elpiji-lpg.html Tahukah anda? Setelah terjadi konversi energi, dimana, tadinya masyarakat memakai minyak tanah dan sekarang dialihkan untuk memakai gas elpiji, dengan mengurangi minyak tanah di pasaran. bahwa untuk setiap tabung gas elpiji 3kg jika masyarakat menganggap bahwa
  • sembunyikan

    Soal gas elpiji, benarkah Pertamina rugikan masyarakat/konsumen ratusan milyar rupiah per tahun? semoga info dari blog ini bermanfaat

    http://pesisirtumpat.blogspot.com/2010/07/pesisir-isi-tabung-gas-elpiji-lpg.html

    Tahukah anda?
    Setelah terjadi konversi energi, dimana, tadinya masyarakat memakai minyak tanah dan sekarang dialihkan untuk memakai gas elpiji, dengan mengurangi minyak tanah di pasaran.

    bahwa untuk setiap tabung gas elpiji 3kg
    jika masyarakat menganggap bahwa isi gas habis, krn saat menyalakan kompor tidak ada gas yg keluar shg kompor tidak dapat menyala.
    Sebenarnya dalam tabung gas tersebut patut diduga masih tersisa sekitar 0,2 - 0,4 kg gas elpiji. Tapi kemungkinan memang gas elpiji dengan jumlah itu didalam tabung sdh kekurangan tekanan sehingga tidak dapat mengeluarkan/ menyalurkan gas dari tabung melalui pipa/selang kekompor. akibatnya kompor tidak menyala.

    Dan masyarakat awam menganggap bahwa gas elpiji habis, dan membeli lagi/ menukar tabung yang dianggap kosong tadi dg tabung lain yg berisi gas elpiji 3kg. dan membayar harga dg sejumlah uang untuk gas elpiji sebanyak 3kg

    maka jika terjadi demikian, tabung itu gas yang dianggap kosong tadi jika diisi oleh pertamina/pangkalan , sebenarnya dalam tabung dg kapasitas 3kg tadi, secara logika cukup diisi gas elpiji sebanyak 2,6 - 2,8 kg agar memenuhi tabung yg berisi 3kg

    Jadi ada peluang, bahwa dalam setiap pembelian gas elpiji sebanyak 3kg, konsumen (masyarakat) dirugikan minimal 0,2kg (dengan harga elpiji 3kg yg bersubsidi Rp.4000, maka kerugian adalah 0,2kg x Rp.4000 = Rp.800

    untuk pemakaian normal (rumah tangga) gas elpiji 3kg itu dalam seminggu harus membeli 2 kali (kerugian minimal konsumen = Rp.800 x 2 = Rp.1600 per minggu)

    Jumlah pemakai elpiji 3kg diperkirakan minimal 3 juta
    kerugian minimal masyarakat = 3 juta x Rp. 1600 = Rp 4,8 milyar per minggu

    dalam 1 tahun Rp. 4,8 milyar x 52 minggu = Rp 249,6 milyar

    (perhitungan ini belum menghitung banyaknya pemakai/konsumen elpiji yang seminggu ternyata bisa sampai 3 kali membeli elpiji 3kg, seperti pedagang makanan, keluarga aktif dll)

    bahwa untuk setiap tabung elpiji 12 kg
    jika masyarakat awam menganggap bahwa gas didalam tabung habis, sebenarnya patut diduga didalam tabung masih tersisa sekitar 0,3 - 0,6 kg gas elpiji. tapi kemungkinan karena dengan jumlah sekian dalam tabung, gas elpiji sudah tidak mempunyai daya tekanan yang cukup kuat untuk keluar/ menyalurkan gas dari tabung keluar/ melalui selang menuju kompor, dan masyarakat/konsumen terbiasa menyebut bahwa gas elpiji dalam tabungnya habis.

    berapa kerugian masyarakat/konsumen untuk elpiji 12 kg per tahun, dengan jumlah perkiraan konsumen gas elpiji 12kg minimal adalah 200ribu ?

    Untuk itu:

    1. Perlu adanya pengujian dan penelitian baik oleh aparat pemerintah, lembaga konsumen dll
    2. Jika dalam pengujian itu terbukti adanya kerugian konsumen, perlu dipikirkan adanya stasiun pengisian gas elpiji atau pengisian gas elpiji keliling, sehingga masyarakat bisa membeli gas dengan sistem seperti pembelian pada bahan bakar minyak. jadi masyarakat saat membeli bisa tahu takaran yang masuk dalam tabung gasnya. Juga selain itu bagi masyarakat yang kurang mampu langsung membeli sejumlah 3kg bisa membeli sesua kemampuannya, misal hanya mengisi 1kg dsb
    3. Jika pengujian itu terbukti ada kerugian dari konsumen, patut diperiksa, kemana larinya uang tersebut, dan kemana sisa gas dari pangkalan/pertamina itu dijual dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya selama bertahun2 terdahulu? Karena dalam bahasa para penyalur gas, ada istilah membeli gas kentut dg harga lebih murah untuk dijual lagi pada konsumen, yang patut diduga berasal dari sisa gas yang harusnya dinikmati oleh konsumen
    4. Belum lagi penikmatan subsidi uang negara dari gas elpiji 3kg, jika ternyata pengujian secara obyektif, yang dijual kepada masyarakat ternyata berkurang jumlahnya dari jumlah yang dianggarkan oleh subsidi dalam APBN. berarti patut diduga bahwa selain ada penipuan pada uang masyarakat juga kebocoran subsidi atau pencurian uang negara.

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Soal gas elpiji, benarkah Pertamina rugikan masyarakat/konsumen ratusan milyar rupiah per tahun? semoga info dari blog ini bermanfaat http://pesisirtumpat.blogspot.com/2010/07/pesisir-isi-tabung-gas-elpiji-lpg.html Tahukah anda? Setelah terjadi konversi energi, dimana, tadinya masyarakat memakai minyak tanah dan sekarang dialihkan untuk memakai gas elpiji, dengan mengurangi minyak tanah di pasaran. bahwa untuk setiap tabung gas elpiji 3kg jika masyarakat menganggap bahwa
  • sembunyikan

    Soal gas elpiji, benarkah Pertamina rugikan masyarakat/konsumen ratusan milyar rupiah per tahun? semoga info dari blog ini bermanfaat

    http://pesisirtumpat.blogspot.com/2010/07/pesisir-isi-tabung-gas-elpiji-lpg.html

    Tahukah anda?
    Setelah terjadi konversi energi, dimana, tadinya masyarakat memakai minyak tanah dan sekarang dialihkan untuk memakai gas elpiji, dengan mengurangi minyak tanah di pasaran.

    bahwa untuk setiap tabung gas elpiji 3kg
    jika masyarakat menganggap bahwa isi gas habis, krn saat menyalakan kompor tidak ada gas yg keluar shg kompor tidak dapat menyala.
    Sebenarnya dalam tabung gas tersebut patut diduga masih tersisa sekitar 0,2 - 0,4 kg gas elpiji. Tapi kemungkinan memang gas elpiji dengan jumlah itu didalam tabung sdh kekurangan tekanan sehingga tidak dapat mengeluarkan/ menyalurkan gas dari tabung melalui pipa/selang kekompor. akibatnya kompor tidak menyala.

    Dan masyarakat awam menganggap bahwa gas elpiji habis, dan membeli lagi/ menukar tabung yang dianggap kosong tadi dg tabung lain yg berisi gas elpiji 3kg. dan membayar harga dg sejumlah uang untuk gas elpiji sebanyak 3kg

    maka jika terjadi demikian, tabung itu gas yang dianggap kosong tadi jika diisi oleh pertamina/pangkalan , sebenarnya dalam tabung dg kapasitas 3kg tadi, secara logika cukup diisi gas elpiji sebanyak 2,6 - 2,8 kg agar memenuhi tabung yg berisi 3kg

    Jadi ada peluang, bahwa dalam setiap pembelian gas elpiji sebanyak 3kg, konsumen (masyarakat) dirugikan minimal 0,2kg (dengan harga elpiji 3kg yg bersubsidi Rp.4000, maka kerugian adalah 0,2kg x Rp.4000 = Rp.800

    untuk pemakaian normal (rumah tangga) gas elpiji 3kg itu dalam seminggu harus membeli 2 kali (kerugian minimal konsumen = Rp.800 x 2 = Rp.1600 per minggu)

    Jumlah pemakai elpiji 3kg diperkirakan minimal 3 juta
    kerugian minimal masyarakat = 3 juta x Rp. 1600 = Rp 4,8 milyar per minggu

    dalam 1 tahun Rp. 4,8 milyar x 52 minggu = Rp 249,6 milyar

    (perhitungan ini belum menghitung banyaknya pemakai/konsumen elpiji yang seminggu ternyata bisa sampai 3 kali membeli elpiji 3kg, seperti pedagang makanan, keluarga aktif dll)

    bahwa untuk setiap tabung elpiji 12 kg
    jika masyarakat awam menganggap bahwa gas didalam tabung habis, sebenarnya patut diduga didalam tabung masih tersisa sekitar 0,3 - 0,6 kg gas elpiji. tapi kemungkinan karena dengan jumlah sekian dalam tabung, gas elpiji sudah tidak mempunyai daya tekanan yang cukup kuat untuk keluar/ menyalurkan gas dari tabung keluar/ melalui selang menuju kompor, dan masyarakat/konsumen terbiasa menyebut bahwa gas elpiji dalam tabungnya habis.

    berapa kerugian masyarakat/konsumen untuk elpiji 12 kg per tahun, dengan jumlah perkiraan konsumen gas elpiji 12kg minimal adalah 200ribu ?

    Untuk itu:

    1. Perlu adanya pengujian dan penelitian baik oleh aparat pemerintah, lembaga konsumen dll
    2. Jika dalam pengujian itu terbukti adanya kerugian konsumen, perlu dipikirkan adanya stasiun pengisian gas elpiji atau pengisian gas elpiji keliling, sehingga masyarakat bisa membeli gas dengan sistem seperti pembelian pada bahan bakar minyak. jadi masyarakat saat membeli bisa tahu takaran yang masuk dalam tabung gasnya. Juga selain itu bagi masyarakat yang kurang mampu langsung membeli sejumlah 3kg bisa membeli sesua kemampuannya, misal hanya mengisi 1kg dsb
    3. Jika pengujian itu terbukti ada kerugian dari konsumen, patut diperiksa, kemana larinya uang tersebut, dan kemana sisa gas dari pangkalan/pertamina itu dijual dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya selama bertahun2 terdahulu? Karena dalam bahasa para penyalur gas, ada istilah membeli gas kentut dg harga lebih murah untuk dijual lagi pada konsumen, yang patut diduga berasal dari sisa gas yang harusnya dinikmati oleh konsumen
    4. Belum lagi penikmatan subsidi uang negara dari gas elpiji 3kg, jika ternyata pengujian secara obyektif, yang dijual kepada masyarakat ternyata berkurang jumlahnya dari jumlah yang dianggarkan oleh subsidi dalam APBN. berarti patut diduga bahwa selain ada penipuan pada uang masyarakat juga kebocoran subsidi atau pencurian uang negara.

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Soal gas elpiji, benarkah Pertamina rugikan masyarakat/konsumen ratusan milyar rupiah per tahun? semoga info dari blog ini bermanfaat http://pesisirtumpat.blogspot.com/2010/07/pesisir-isi-tabung-gas-elpiji-lpg.html Tahukah anda? Setelah terjadi konversi energi, dimana, tadinya masyarakat memakai minyak tanah dan sekarang dialihkan untuk memakai gas elpiji, dengan mengurangi minyak tanah di pasaran. bahwa untuk setiap tabung gas elpiji 3kg jika masyarakat menganggap bahwa
  • sembunyikan

    Soal gas elpiji, benarkah Pertamina rugikan masyarakat/konsumen ratusan milyar rupiah per tahun? semoga info dari blog ini bermanfaat

    http://pesisirtumpat.blogspot.com/2010/07/pesisir-isi-tabung-gas-elpiji-lpg.html

    Tahukah anda?
    Setelah terjadi konversi energi, dimana, tadinya masyarakat memakai minyak tanah dan sekarang dialihkan untuk memakai gas elpiji, dengan mengurangi minyak tanah di pasaran.

    bahwa untuk setiap tabung gas elpiji 3kg
    jika masyarakat menganggap bahwa isi gas habis, krn saat menyalakan kompor tidak ada gas yg keluar shg kompor tidak dapat menyala.
    Sebenarnya dalam tabung gas tersebut patut diduga masih tersisa sekitar 0,2 - 0,4 kg gas elpiji. Tapi kemungkinan memang gas elpiji dengan jumlah itu didalam tabung sdh kekurangan tekanan sehingga tidak dapat mengeluarkan/ menyalurkan gas dari tabung melalui pipa/selang kekompor. akibatnya kompor tidak menyala.

    Dan masyarakat awam menganggap bahwa gas elpiji habis, dan membeli lagi/ menukar tabung yang dianggap kosong tadi dg tabung lain yg berisi gas elpiji 3kg. dan membayar harga dg sejumlah uang untuk gas elpiji sebanyak 3kg

    maka jika terjadi demikian, tabung itu gas yang dianggap kosong tadi jika diisi oleh pertamina/pangkalan , sebenarnya dalam tabung dg kapasitas 3kg tadi, secara logika cukup diisi gas elpiji sebanyak 2,6 - 2,8 kg agar memenuhi tabung yg berisi 3kg

    Jadi ada peluang, bahwa dalam setiap pembelian gas elpiji sebanyak 3kg, konsumen (masyarakat) dirugikan minimal 0,2kg (dengan harga elpiji 3kg yg bersubsidi Rp.4000, maka kerugian adalah 0,2kg x Rp.4000 = Rp.800

    untuk pemakaian normal (rumah tangga) gas elpiji 3kg itu dalam seminggu harus membeli 2 kali (kerugian minimal konsumen = Rp.800 x 2 = Rp.1600 per minggu)

    Jumlah pemakai elpiji 3kg diperkirakan minimal 3 juta
    kerugian minimal masyarakat = 3 juta x Rp. 1600 = Rp 4,8 milyar per minggu

    dalam 1 tahun Rp. 4,8 milyar x 52 minggu = Rp 249,6 milyar

    (perhitungan ini belum menghitung banyaknya pemakai/konsumen elpiji yang seminggu ternyata bisa sampai 3 kali membeli elpiji 3kg, seperti pedagang makanan, keluarga aktif dll)

    bahwa untuk setiap tabung elpiji 12 kg
    jika masyarakat awam menganggap bahwa gas didalam tabung habis, sebenarnya patut diduga didalam tabung masih tersisa sekitar 0,3 - 0,6 kg gas elpiji. tapi kemungkinan karena dengan jumlah sekian dalam tabung, gas elpiji sudah tidak mempunyai daya tekanan yang cukup kuat untuk keluar/ menyalurkan gas dari tabung keluar/ melalui selang menuju kompor, dan masyarakat/konsumen terbiasa menyebut bahwa gas elpiji dalam tabungnya habis.

    berapa kerugian masyarakat/konsumen untuk elpiji 12 kg per tahun, dengan jumlah perkiraan konsumen gas elpiji 12kg minimal adalah 200ribu ?

    Untuk itu:

    1. Perlu adanya pengujian dan penelitian baik oleh aparat pemerintah, lembaga konsumen dll
    2. Jika dalam pengujian itu terbukti adanya kerugian konsumen, perlu dipikirkan adanya stasiun pengisian gas elpiji atau pengisian gas elpiji keliling, sehingga masyarakat bisa membeli gas dengan sistem seperti pembelian pada bahan bakar minyak. jadi masyarakat saat membeli bisa tahu takaran yang masuk dalam tabung gasnya. Juga selain itu bagi masyarakat yang kurang mampu langsung membeli sejumlah 3kg bisa membeli sesua kemampuannya, misal hanya mengisi 1kg dsb
    3. Jika pengujian itu terbukti ada kerugian dari konsumen, patut diperiksa, kemana larinya uang tersebut, dan kemana sisa gas dari pangkalan/pertamina itu dijual dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya selama bertahun2 terdahulu? Karena dalam bahasa para penyalur gas, ada istilah membeli gas kentut dg harga lebih murah untuk dijual lagi pada konsumen, yang patut diduga berasal dari sisa gas yang harusnya dinikmati oleh konsumen
    4. Belum lagi penikmatan subsidi uang negara dari gas elpiji 3kg, jika ternyata pengujian secara obyektif, yang dijual kepada masyarakat ternyata berkurang jumlahnya dari jumlah yang dianggarkan oleh subsidi dalam APBN. berarti patut diduga bahwa selain ada penipuan pada uang masyarakat juga kebocoran subsidi atau pencurian uang negara.

     

    Lebih lanjut untuk berkomentar klik disini
    Soal gas elpiji, benarkah Pertamina rugikan masyarakat/konsumen ratusan milyar rupiah per tahun? semoga info dari blog ini bermanfaat http://pesisirtumpat.blogspot.com/2010/07/pesisir-isi-tabung-gas-elpiji-lpg.html Tahukah anda? Setelah terjadi konversi energi, dimana, tadinya masyarakat memakai minyak tanah dan sekarang dialihkan untuk memakai gas elpiji, dengan mengurangi minyak tanah di pasaran. bahwa untuk setiap tabung gas elpiji 3kg jika masyarakat menganggap bahwa
 

You need to log in to vote

The blog owner requires users to be logged in to be able to vote for this post.

Alternatively, if you do not have an account yet you can create one here.

Powered by Vote It Up

FireStats icon Powered by FireStats