Suara Rakyat
-
sembunyikan
PEMERINTAH INDONESIA DINILAI TIDAK TEGAS DALAM MEMPERJUANGKAN NASIB RAKYAT ATAS KASUS PT Antar Mustika Segara (PT AMS) Singkup . SUDAH 2 TAHUN LEBIH NASIB PETANI plasma-inti rakyat (PIR), yang terdiri dari sebagian besar para transmigran di sembilan satuan pemukiman (SP-1 hingga SP-9), di Kecamatan Singkup dan Kecamat…an Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. NASIBNYA KURANG DIPERHATIKAN. Sejak kemacetan pembayaran itu petani plasma pun mengalami kesulitan dalam mengelola kebun sawit, infrastruktur dan hasil panen TBS mereka. Sebagaimana dikemukakan oleh beberapa petani plasma yang ditemui pewarta SK, tanpa hasil penjualan TBS petani tetap butuh mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan biaya-biaya lain seperti biaya sekolah/kuliah
anak-anak mereka dan lain-lain.. Sebagian besar barang kebutuhan diperoleh dari luar kecamatan.Akibat keterdesakan itu banyak petani plasma terpaksa menjual TBS mereka kepada para tengkulak yang bersedia membeli TBS dengan harga jauh dibawah harga wajar, yaitu hanya sekitar 30% dari harga normal. Harga normal TBS pada tahun lalu, menurut Mispan—salah seorang petani plasma di SP-7 (Desa Suka Harapan), bisa sampai 1.350 rupiah/kg. Dari hasil penjualan itu, jangankan untuk merawat kebun, untuk merawat petani dan keluarganya pun sudah tidak mencukupi lagi. Dari hasil
penjualan tersebut petani plasma masih harus membayar ongkos panen 100 rupiah per kilogram.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniPEMERINTAH INDONESIA DINILAI TIDAK TEGAS DALAM MEMPERJUANGKAN NASIB RAKYAT ATAS KASUS PT Antar Mustika Segara (PT AMS) Singkup . SUDAH 2 TAHUN LEBIH NASIB PETANI plasma-inti rakyat (PIR), yang terdiri dari sebagian besar para transmigran di sembilan satuan pemukiman (SP-1 hingga SP-9), di Kecamatan Singkup dan Kecamat...an Kendawangan, Kabupaten Ketapang, -
sembunyikan
Korupsi telah merajalela dan berurat berakar di Bumi Indonesia Ini. Terus Bagai Mana Penyelesaian Kasus Bank Century.
Akan Lebih Banyak Lagi Korupsi yang Lainnya bermunculan kalau yang jelas aja jadi ngak jelas Statusnya . Mau Dibawa Kemana Bangsa Indonesia Tercinta Ini.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniKorupsi telah merajalela dan berurat berakar di Bumi Indonesia Ini. Terus Bagai Mana Penyelesaian Kasus Bank Century. Akan Lebih Banyak Lagi Korupsi yang Lainnya bermunculan kalau yang jelas aja jadi ngak jelas Statusnya . Mau Dibawa Kemana Bangsa Indonesia Tercinta Ini. -
sembunyikan
Maki Ali Tak Tersentuh, Kontraktor yang Dibidik. Ada Apa?
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (1)Pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI, yang didakwa korupsi, dibebaskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH. Bahkan, Maki Ali yang menjabat Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Ada apa Maki Ali dengan Kejaksaan?
Pembebasan itu lantaran majelis menganggap ketiga terdakwa tidak terpenuhi unsur korupsi, sehingga pihaknya tidak dapat memutuskan ketiga rekanan dari PT Tiga Serangkai tersebut bersalah. Anehnya, kasus tiga terdakwa itu dianggap masuk perkara perdata. Siapa sebetulnya pelaku korupsi?
Kabar yang tersebar di Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri maupun Kejati Jatim bukan membidik Kadindik Kota Kediri Maki Ali selaku pejabat pegawai negeri yang bisa dijerat pasal korupsi. Namun pemeriksaan dari Kejati tetap kepada tiga kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 4 MI (Madrasah Ibtidaiyah).
Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot yang diperiksa dalam kasus tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Maki Ali, Bendahara Pengeluaran Disdik Imam Shofa, Kabag Keuangan Pemkot Suprapto dan stafnya, Edi Wijanarko, serta Kepala Bawasko Bambang Sumaryono. Maki Ali sendiri saat ini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri.
Kakandepag Kota Kediri Nur Kholis beserta Kasi Madrasah pendidikan agama (mapenda)-nya, Masrukin, juga dimintai keterangan. Begitu pula sejumlah kepala SDN/MI yang mendapatkan dana Rp 9,25 miliar tersebut. Mereka dimintai keterangan Kejati tentang proses pencairan dan penggunaan dana itu. Namun tidak satupun yang dijerat sebagai tersangka waktu itu.
Bahkan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Jatim, Hartadi, waktu itu , menegaskan, sampai saat ini, hanya kontraktornya yang menjadi tersangka, lainnya belum. Tetapi setelah mendengar putusan ketua majelis, ketiga terdakwa langsung sujud syukur. Ketiga terdakwa itu Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Laporkan ke Satgas
Pengungkapan kasus dugaan korupsi DAK Dindik tahun 2007 sebesar Rp 9,25 itu dirasakan belum menyentuh titik persoalannya. Hal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Keadilan Surabaya melaporkan kasus tersebut ke Satgas Mafia Hukum di Jakarta.Ketua LSM Penegak Keadilan Surabaya, Reza Yudhiwicaksono Putra, menegaskan, ia melaporkan kasus tersebut karena ditengarai ada ketidakberesan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, PT Tiga Serangkai sebagai pemenang tender yang seharusnya mengadakan komputer bermerek Deskjet, kenyataannya di lapangan bermerek Inject. Tidak hanya itu saja, PT Tiga Serangkai juga menyerahkan pengadaan komputer pada PT Trisula Solusindo yang berlamat di Jl. Kupang Raya Timur.
Proses lelang pun tidak melalui prosedur secara terbuka melainkan penunjukan langsung (PL) oleh pejabat pembuat komitmen. Celakanya lagi, ketika kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maki Ali sebagai pemegang kebijakan yang seharusnya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kesalahan dalam pengadaan komputer, ternyata tidak tersentuh hukum. Justru rekanan yang dibidik dan menjadi terdakwa.
Setelah kasus itu dilimpahkan ke PN Kediri, lanjut Reza, dan dalam proses persidangan tiga rekanan, yang akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim. “Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Maki Ali sebagai pejabat pembuat komitmen tidak tersentuh sama sekali oleh hukum. Sedangkan sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Penerima serta UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,” tegas Reza.
Bahkan, lanjut dia, yang lebih menghebohkan lagi, tersebar kabar di kalangan masyarakat tidak tersentuhnya Maki Ali dan beberapa pejabat Pemkot Kediri dalam ranah hukum, karena diduga Maki Ali menggunakan uang Rp 5 miliar supaya dirinya lepas dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Dindik Kota Kediri dalam DAK 2007 senilai Rp 9,25 miliar.
Kalangan DPRD Kota Kediri juga menilai anggaran senilai Rp 9,25 miliar tidak dilakukan secara transparan oleh pejabat pembuat komitmen yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Maki Ali. Jika mengacu pada Peraturan Presiden di atas Maki Ali, selaku kepala dinas harus bertanggung jawab. Namun mengapa para penegak hukum tidak menyeretnya sebagai tersangka? “Itulah pengaduan ke Satgas Mafia Hukum atas temuan di lapangan. Selanjutnya kami meminta adanya penanganan khusus dalam kasus korupsi ini yang telah meugikan Negara,” ujar Reza.
Surat pengaduan LSM Penegak Keadilan Surabaya ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejari Kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri, dan Gubernur Jatim. n
http://surabayasore.com/index.php?p=detilberita&id=51542
Soal Suap Rp 5 Miliar, Jaksa Hartadi dan Aspidsus Kejati Jatim Saling Lempar
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (2)INDIKASI adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan antara penegak hukum dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Kediri Maki Ali dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, mulai kentara.
Selain rumor adanya aliran dana pada pejabat Kejati Jatim sebesar Rp 5 miliar, dalam kasus ini Kejati juga hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI ini. Bahkan ketika Surabaya Pagi berusaha meminta klarifikasi pada sejumlah pejabat terkait dengan penanganan kasus ini terkesan tertutup.
Mantan Aspidsus Kejati Hartadi, misalnya, mengungkapkan ketidaktahuannya akan kasus DAK ini. “Wah, lupa mas, saya tidak tahu,” jawabnya enteng.
Ketika Surabaya Pagi berusaha mengingatkan, dengan menceritakan gambaran kasusnya, lagi-lagi Hartadi menjawab tidak tahu. “Wah, itu sudah beberapa tahun lalu. Saya sudah lupa. Kan kasus yang saya tangani banyak,” elaknya lagi.
Sementara ketika hal ini dikonfirmasikan pada Aspidsus, Muhammad Anwar, lagi-lagi pria yang seharusnya mengetahui kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati ini, juga menjawab senada. “Saya tidak tahu mas,” ujarnya.
Bahkan ketika didesak, tetap tak bergeming. “Ya…jangan tanya saya mas. Tanya saja pejabat yang dulu. Kalau saya yang nangani pasti saya tahu. Lebih baik tanya kasus-kasus yang saya tangani saja,” kelitnya.
Beda lagi dengan Kasi Penkum Kejati, Mulyono. Dia sedikit terbuka dengan mengatakan, dana DAK merupakan dana swakelola, sehingga menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing yang menerima aliran DAK. “Model swakelola itu dana tidak melewati kepala dinas, tapi langsung ke komite sekolah,” jelasnya.
Namun ketika disingggung, jika Maki Ali tidak bersalah kenapa rumor yang berkembang perlu menyuap pejabat Kejati untuk lolos? ” Masya Allah itu keterlaluan,” katanya dengan mengelus dada.
Tapi lanjut Mulyono, dirinya yakin kalau apa yang dilakukan selama ini oleh jaksa sesuai dengan prosedur. Tetapi ketika Surabaya Pagi berusaha mencari tahu pada sejumlah pejabat Kejati lainnya terkait suap tersebut, mereka semuanya kompak tutup mulut.
Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa. Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya.
Sebelumnya Ahmad Maschut saat menjabat walikota Kediri menegaskan tidak bakal mengintervensi kasus dugaan penyalahgunaan DAK bidang pendidikan 2007 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada institusi penegak hukum tersebut. Termasuk, jika nanti kejaksaan menyatakan bahwa indikasi penyelewengannya terbukti.
Pemkot baru akan mengambil langkah jika sudah ada keputusan hukum yang tetap. “Kita tunggu saja keputusannya, baru setelah itu diputuskan (langkah selanjutnya),” ujarnya. Bahkan ia mamasrahkan dugaan keterlibatan Kadindik Maki ali ke Kejati jatim.
Sementara itu Maki Ali mengaku tidak tahu realisasi penggunaan dana DAK, karena merupakan sistem swakelola dan semuanya sudah diserahkan pada kepala sekolah masing masing. Bahkan Maki Ali mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum. “Kami siap memberikan keterangan”, ujar Maki Ali. nhttp://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51624
Maki Ali Habis-habisan dan dijadikan ATM Oknum Jaksa
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (3)Kasus penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 9,25 miliar bidang pendidikan tahun 2007 yang melibatkan kadiknas Kota Kediri Drs. Maki Ali, MSi mulai mengundang reaksi dari DPRD Kota Kediri. Ini lantaran tahun ini, Pemkot Kediri tidak mendapat DAK lain. Konon, karena kasus DAK 2007 sudah terdengar di Mendiknas.
Dalam kasus pidana DAK tauun 2007, tersangka yang dibidik Kejaksaan Tinggi Jatim adalah tiga kontraktor yaitu Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38), Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41) dan Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri Sudarno (33). Mereka ada yang dibebaskan Pengadilan Negeri Kediri.
Dari sumber di DPRD Kota Kediri, tak lama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, akan memanggil Dinas terkait untuk dimintai keterangan. `’Dalam surat pertanggung jawabannya (SPJ) jelas yaitu setiap tahun Pemkot Keidir mendapatkan DAK dan akan selalu bertambah. Seperti daerah lain, jika SPJ-nya baik, maka DAK-nya akan selalu bertambah,” ujar , anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan, kemarin.
Namun, dengan adanya permasalahan DAK Dindik tahun 2007 tersebut, saat ini Pemkot tidak mendapatkan DAK sama sekali. Kabarnya, ini ekses dari ketidak beresan dalam pengelolaannya. “Kami berencana menanyakan masalah ini ke Dinas Pendidikan, dan juga pihak eksekutif, karena dengan perbuatan itu, tahun ini Pemkot menjadi tidak mendapatkan DAK sama sekali,” tegasnya.
Dengan tidak mendapatkan DAK sama sekali, kata politisi Partai Demokrat ini, akan memberikan beban terhadap APBD. “Padahal jika kita mendapatkan DAK, semua kebutuhan bidang pendidikan akan bisa tercover, namun sekarang malah akan membebani APBD,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Edi Purnomo yang baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan secara definitif, saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak bisa.
Begitu halnya dengan Kabag Humas Kota Kediri, Nurmucyhar yang menjadi corong informasi bagi Pemerintah Kota Kediri Hpnya juga sulit dihubungi. Sedangkan Ketua DPRD Kota Kediri juga tak bisa dihubungi.Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).
Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa. Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya. Maki Ali, mengaku sudah habis-habisan. Bahkan seorang anggota DPRD Kota Kediri menyebut, sampai kini Maki Ali, sering didatangi beberapa staf kejaksaan. ”Kayaknya jadi ATM oknum Jaksa,” jelas anggota DPRD Kota Kediri yang istrinya staf Maki Ali di Pemkot Kediri. n
http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51711
Pakar Hukum: Harusnya Maki Ali jadi Tersangka
Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (4)
Moch Andriansyah, SurabayaAda tanda tanya besar, soal kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri yang merugikan negara Rp 9,25 miliar. Saat dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, tiga tersangka dinyatakan bebas.
Alasan pengadilan membebaskan para tersangka, karena apa yang dilakukan oleh para tersangka hanya sebuah kesalahan administratif, bukan kasus pidana alias korupsi yang merugikan keuangan negara.
Guna membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan tiga rekanan, Area Manajer PT. Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto; Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto; dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri Sudarno, selaku pemegang tender pengadaan komputer tersebut, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kejanggalan-kejanggalan yang pertama mengarah pada tiga rekanan penyedia barang (komputer), yang waktu itu sudah berstatus tersangka. Sementara dalam pelaksanaan hukum –sudah dinyatakan P21 oleh penyidik– oleh pengadilan diputuskan tidak bersalah alias bebas dari jeratan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maki Ali, yang seharusnya juga dijadikan tersangka, oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kediri, tidak dilakukan proses hukum, melainkan hanya dilakukan pemeriksaan saja.
Dan kejanggalan yang lain, putusan PN Kediri hanya menyatakan, para tersangka itu hanya melakukan kesalahan administratif (perdata) bukan pidana. Padahal, sesuai dengan Undang Undang Pidana, para pelaku atau yang bersangkutan telah memenuhi tiga unsure, yaitu menyalahgunakan wewenang atau jabatan, ada upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyimpangan badget pengadaan barang, dan yang ketiga ada unsur merugikan keuangan negara dengan menggunakan DAK.
Namun, ketika dalam proses pengadilan, ketiga unsur tersebut menjadi ‘abu-abu’ dan Ali Maki, selaku pemegang tender lepas dari pantauan hukum.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua LBH Surabaya, Syaiful Aris mengatakan, untuk bisa membuka kembali korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Kediri tersebut, Kejaksaan tidak bisa melakukan penyidikan ulang. Pasalnya, palu hakim sudah diketuk dan menyatakan para tersangka tidak bersalah.
â€Itu sidang yang pertama. Untuk bisa melanjutkan perkaranya, kejaksaan harus mengajukan banding, bukan melakukan penyidikan ulang. Selanjutnya mengajukan kasasi,†ujar Aris, sapaan akrab Syaiful Aris, yang dihubungi Surabaya Pagi, Senin (28/6).
Menurut dia, kalau pengadilan sudah memutuskan suatu perkara, itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik melalui BAP yang sudah P21. Dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, terselip nama Maki Ali. Namun, untuk membuktikan kebenaran tersebut, sesuai Undang Undang Korupsi, Kejaksaan harus melakukan peninjauan terhadap tiga unsur korupsi yang nantinya bisa menjerat Maki Ali cs, sebagai pelaku tindak korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Kalau tiga unsur tersebut sudah dipenuhi olek penyidik atau kejaksaan, orang yang bersangkutan bisa dijadikan sebagai tersangka. Sedangkan untuk membuktikan tiga unsur tersebut, adanya korupsi atau tidak, kejaksaan harus melakukan peninjauan terhadap perumusan awal atau proposal dari proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Kediri.
“Dalam pelaksanaan tender atau proyek pengadaan barang tersebut, tentu ada perumusan awal. Implementasinya seperti apa? Antara data-data yang ada dirumusan proyek sudah sesuai dengan kondisi riil atau tidak? Ini yang harus dilihat atau diselidiki oleh Kejaksaan,†terang Aris.
Kalau pengembangan penyidikan sudah pada tahap akhir alias P21, artinya yang bersangkutan memiliki potensi sebagai tersangka. â€Di sinilah proses hukum itu berjalan. Artinya sidang pengadilan itu yang membuktikan tersangka itu bersalah,†terang dia.
Menurut dia, kalau dalam kasus penyelewengan DAK Dinas Pendidiakan Kota Kediri tersebut, pengadilan tidak bisa mengadili satu orang tersangka. â€Kalau dalam penyelidikan kejaksaan, dua orang (Kepala Dinas dan tiga rekanan) ini terlibat, pengadilan tidak bisa mengadili satu orang saja. Dua-duanya harus diadili. Karena dalam proses penyidikan, keduanya memiliki potensi sebagai tersangka,†tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum Unair (Universitas Airlangga) Hariyono Mintaroim SH MS, menilai gonjang ganjing kasus korupsi pengadaan komputer yang terjadi tahun 2007 silam itu, masih menyisahkan tanya yang belum terjawab. Alasan dari PN Kediri membebaskan tersangka, karena tiga tersangka –dalam hal ini rekanan Dinas Pendidikan Kota Kediri yang melakukan pengadaan komputer—dinyatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman.
Menurut Hariyono, kasus pengadaan komputer yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Kediri tersebut adalah memanipulasi harga riil yang ada dalam perumusan tender, sehingga yang tersedia adalah barang-barang berkualitas rendah dengan harga yang murah.
“Dalam hal ini, harga bisa diturunkan dengan menyediakan produk-produk dengan merk dan kualitas yang terjangkau dengan harga murah. Sehingga terjadilah manipulasi harga. Kasus ini bisa dijerat dengan UU Korupsi,†katanya
Kendati sudah dihentikan dan dinyatakan bebas, kasus yang sudah berhenti hingga tiga tahun lamanya itu, menurut Hariyono bisa dilakukan penyidikan ulang. Syaratnya, penyidik sudah menemukan fakta-fakta atau bukti baru yang mengarah pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
â€Untuk itu harus ada bukti-bukti baru atau berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya fakta-fakta baru kalau tersangka memang terlibat dalam skandal korupsi,†ujarnya.
Jika demikian, masih menurut Hariyono, pelaku bisa diproses dan dipanggil sebagai saksi. “Karena berdasarkan bukti-bukti baru itu tadi, muncul dugaan kuat pelaku terlibat skandal korupsi. Kalau data ini akurat, pelaku bisa saja langsung dijadikan tersangaka,†katanya.
Dalam perkara korupsi, menurut dia, awal penyidikan biasanya penyidik telebih dulu melakukan pemanggilan kepada pelaku sebagi saksi, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat atau temuan bukti baru. “Secara Yuridis, penyidikan secara hukum bisa dilakukan oleh penyidik yang kemudian dilaporkan ke penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum, memonitor terus perkembangan penyidikan,†katanya.
Dalam kasus-kasus seperti ini,bisa juga pelaku dan kejaksaan melakukan main mata. â€Kalau soal kemungkinan, apa pun, semuanya itu bisa mungkin,†katanya. nhttp://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51801
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniMaki Ali Tak Tersentuh, Kontraktor yang Dibidik. Ada Apa? Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (1) Pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek -
sembunyikan
Jenderal Itu Dikurung Tanpa Ventilasi
Kompas - 2 jam 45 menit laluKirimKirim via YMCetakJenderal Itu Dikurung Tanpa Ventilasi
DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Kabareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, meringkuk di sel seperti hotel kelas melati, dalam kompleks Markas Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.Bedanya, di sel Susno tidak terdapat televisi ataupun telepon, apalagi air conditioner (AC) atau pengatur suhu ruang. Pantauan Tribunnews.com, Kamis (13/5/2010), sel B-4 berukuran 3×4 meter itu lebih nyaman dibandingkan ruang tahanan di penjara biasa.
Susno menghuni sel itu sejak Selasa (11/5/2010) malam, setelah ia banyak membongkar banyak ketidakberesan yang melibatkan para perwira tinggi di institusinya.
Di sel itu, Susno disediakan spring bed di atas dipan ukuran cukup besar. Ada pula dua bantal tanpa guling. Tidak ada barang lain di ruangan tersebut. Hanya terdapat meja kecil untuk menaruh makanan, serta beberapa kursi untuk menerima tamu tak jauh dari tempat tidur.
Kamar mandi tahanan juga terdapat di ruang yang sama. Hanya beberapa langkah saja dari ranjang Susno. Tidak ada satu pun jendela atau ventilasi agar udara bersirkulasi. Pintu masuk ke ruang tersebut menjadi satu-satunya akses keluar masuk udara.
Namun, tidak terasa sama sekali hawa sembab ataupun sumpek terasa di ruang itu. Meski tidak terdapat pendingin udara, namun udara di sekitar ruang yang mungkin diberi wewangian ruangan itu terasa senyaman hotel kelas melati.
Dari keseluruhan area tempat tahanan Susno, bentuk ruang keseluruhan seperti huruf L. Terdapat dua jeruji pintu masuk sebelum bertemu ranjang tempat tidur Susno. Di pintu masuk pertama, terdapat dua orang penjaga berpakaian lengkap.
Sementara, petugas tanpa seragam terlihat hilir mudik sejak pintu gerbang utama. “Saya kira, ruang tahanannya layak, ya. Mirip-mirip hotel kelas melati, lah. Bedanya di sini nggak ada tivi atau apapun. Di dalam, Pak Susno tidak boleh mendapatkan akses apapun dari luar. Bahkan akses untuk komunikasi,” ujar seorang kerabat Susno yang ditemui Tribunnews.com di lokasi tersebut. (Alie Usman)
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniJenderal Itu Dikurung Tanpa Ventilasi Kompas - 2 jam 45 menit laluKirimKirim via YMCetak Jenderal Itu Dikurung Tanpa Ventilasi DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Kabareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, meringkuk di sel seperti hotel kelas melati, dalam kompleks Markas Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Bedanya, di sel Susno tidak terdapat televisi ataupun -
sembunyikan
Seharusnya POLRI memiliki suatu Power kontrol yg dapat mengawasi kinerjanya dlm melaksanakan tugas dan kewenangannya. Seperti Halnya penegakan hukum dlm kasus susno duadji,POLRI dpt melakukan suatu keputusan yg bertentangan dg fakta hukum yg ada bahkan tdk segan2 menggunakan Power dg cara yg arogan tanpa ada satu kontrol yg dapat dijadikan alat utk mengawasinya. Hendaknya wacana bahwa POLRI memang harus berada di bawah Departemen demi mencegah hal2 spt ini terulang segera diwujudkan,sampai kapan Rakyat serig kali jd korban mafia2 yg ada didalamnya? sampai kapan…haruskah rakyat kembali turun ke jalan seperti tahun 98? sampai kapan…?
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniSeharusnya POLRI memiliki suatu Power kontrol yg dapat mengawasi kinerjanya dlm melaksanakan tugas dan kewenangannya. Seperti Halnya penegakan hukum dlm kasus susno duadji,POLRI dpt melakukan suatu keputusan yg bertentangan dg fakta hukum yg ada bahkan tdk segan2 menggunakan Power dg cara yg arogan tanpa ada satu kontrol yg dapat dijadikan alat -
sembunyikan
Penjara Susno Sempit, Lampu pun Redup
Liputan 6 - 8 menit laluKirimKirim via YMCetakLiputan6.com, Depok: Pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Henry Yosodingrat, mengeluhkan kondisi tahanan, tempat kliennya ditahan. “Pak Susno yang ditahan di Blok B4, tempatnya kecil, lampunya redup, dan terali jerujinya besar-besar,” kata Henry ketika keluar dari Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/5) malam [baca: Susno Meringkuk di Penjara Brimob].
Henry juga mengatakan kondisi mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tersebut dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah kondisi Pak Susno secara fisik dan mental tegar,” kata dia. Alasan penahanan Susno, antara lain takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya. “Ketiga unsur ini semuanya tidak terpenuhi,” ujar Henry.
Henry juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. “Kami akan ajukan praperadilan,” ujarnya. Lebih lanjut Henry mengatakan bahwa keluarga Susno tidak sedih atas penahanan tersebut. Pihak keluarga juga telah menyiapkan sarung, obat nyamuk, dan makanan kecil.(ANS/Ant)
Mengapa penjara Anggodo Besar dan Nyaman sedangakan Penjara Komjen.Pol. Susno Duaji, Semmpiiiit..??????
http://id.news.yahoo.com/lptn/20100511/tpl-penjara-susno-sempit-lampu-pun-redup-b03a71c.html
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniPenjara Susno Sempit, Lampu pun Redup Liputan 6 - 8 menit laluKirimKirim via YMCetak Liputan6.com, Depok: Pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Henry Yosodingrat, mengeluhkan kondisi tahanan, tempat kliennya ditahan. "Pak Susno yang ditahan di Blok B4, tempatnya kecil, lampunya redup, dan terali jerujinya besar-besar," kata -
sembunyikan
Polri Diminta Periksa Susno Tanpa Rekayasa
Antara - Selasa, 11 MeiKirimKirim via YMCetakMamuju (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Azis Syamsuddin meminta agar pemeriksaan terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji, tanpa ada rekayasa. “Jajaran Polri diminta agar serius menangani pemeriksaan terhadap saksi Susno terkait pembeberan markus di tubuh Polri terkait kasus Gayus Tambunan, tanpa ada rekayasa.” kata Azis di Mamuju, Senin.
Azis mengatakan, kesaksian Susno terkait markus di tubuh Polri terkait kasus Gayus tidak boleh dilakukan pemeriksaan dengan cara melakukan tekanan yang tidak mendasar, sehingga Polri diharapkan melakukan pengusutan secara terukur, tegas, transparan berdasarkan fakta dan data yang ada.
“Silahkan saja diusut masalah Susno asalkan secara data dan fakta tanpa rekayasa,” ucapnya.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan terhadap Susno belum bisa diambil sebuah kesimpulan akhir dari masalah tersebut, karena dalam hukum acara pasal 184 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) minimal dua saksi, sehingga perlu menunggu saksi-saksi berikutnya untuk memenuhi KUHP itu.
“Kita menunggu saja siapa saksi berikutnya yang akan dihadirkan Polri sehingga masalah itu telah memenuhi KUHP,” tuturnya.
Ia mengatakan, hukum di negeri ini berbicara bukti bukan berbicara asumsi, karena asumsi adalah sebuah petunjuk untuk ditindaklanjuti dalam hal penggunaan bukti.
“Segala asumsi-asumsi akan kita terima untuk kita analisa dan telaah apabila ada bukti-bukti yang mendukung akan dijadikan unsur dalam hukum pidana, selama tidak ada bukti-bukti yang terpenuhi maka itu adalah asumsi semata,” ungkapnaya.
Selain itu, Azis juga mengatakan, kekhawatiran orang bahwa anggota DPR tak berani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena banyak anggota dewan yang ditangkap itu juga merupakan asumsi, karena dirinya tak pernah merasa takut dengan siapa pun jika tak melakukan kesalahan.
“Saya berani melakukan segala bentuk pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah sebagai mana peran dan fungsi kami sebagai lembaga perwakilan rakyat, jadi, kita tak perlu takut apabila kita dijalan yang benar,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengakuan Susno sangat penting bagi reformasi hukum di tubuh Kepolisian yang selama ini krisis kepercayaan. “Ini salah satu momentum emas untuk memperbaiki institusi Kepolisian,” kata dia.
Dalam persoalan ini, lanjutnya, sejumlah perwira Polri disebut-sebut terlibat kasus markus pajak Rp28 miliar sehingga diharapkan Polri dapat menyelesaikan dan menindaklanjuti permasalahan hukum di internalnya.
“Institusi Polri menjadi sorotan. Dalam kaitan ini, Dewan mengharapkan agar institusi Polri dapat menegakkan prinsip profesional untuk menyelesaikan permasalahan internalnya,” ucapnya.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniPolri Diminta Periksa Susno Tanpa Rekayasa Antara - Selasa, 11 MeiKirimKirim via YMCetak Mamuju (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Azis Syamsuddin meminta agar pemeriksaan terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji, tanpa ada rekayasa. "Jajaran Polri diminta agar serius menangani pemeriksaan terhadap saksi Susno terkait pembeberan markus di tubuh Polri terkait -
sembunyikan
Fachri: Penahanan Susno Bentuk Kriminalisasi
Antara - 1 jam 54 menit laluKirimKirim via YMCetakJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Fachri Hamzah, mengatakan, atas mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji merupakan tindakan kriminalisasi terhadap seseorang yang menyuarakan kebenaran.
“Ini pasti kriminalisasi, kenapa tiba-tiba dia (Susno) ditahan, salah apa dia,” kata Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin.
Pernyataan Fachri tersebut disampaikan ketika ditanya soal penahanan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Susno ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas kasus peternakan ikan Arwana di Pekanbaru, Riau.
Lebih lanjut Fachri menilai kasus Susno ini merupakan bentuk kriminalisasi. Fachri justru menyayangkan jika seorang `peniup peluit` yang membuka berbagai kasus mafia hukum justru dijadikan `pesakitan`.
Menurut Fachri, cara-cara seperti ini akan membuat orang jadi takut untuk mengungkapkan kebenaran.
“Menurut saya polri sudah keterlaluan. Sudahlah jangan main-main lagi,” kata Fachri yang politisi PKS tersebut.
Fachri menegaskan bahwa Komisi III dalam waktu dekat juga akan memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini.
“Masyarakat pasti kecewa karena rupanya harapan suara kebenaran yang diucapkan Susno, dari institusinya tidak mendapat perlindungan,” kata Fachri.
Fachri menambahkan hal-hal seperti ini harus dikontrol bersama. Fachri menduga dalam kasus ini ada sandiwara yang harus singkap.
Namun Fachri mengakui bahwa sampai saat ini belum ada alat untuk melindungi seseorang.
Fachri menegaskan Komisi III harus melakukan investigasi tentang masalah ini sampai masa sidang selanjutnya.
“Ini bukan cuma soal kasusnya sendiri, tapi cara polisi merespon laporan Susno dan temuan yang ternyata benar,” kata Fachri.
Fachri juga menjelaskan bahwa jangan sampai dugaan adanya rivalitas di antara para jenderal justru menjadi pesoalan konstitusional.
“Kita harus dorong lembaga manapun yang bobrok dibongkar. Kalau kayak gini nasib orang yang membuka kebohongan institusi, maka orang akan takut bicara kebenaran,” kata Fachri.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniFachri: Penahanan Susno Bentuk Kriminalisasi Antara - 1 jam 54 menit laluKirimKirim via YMCetak Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Fachri Hamzah, mengatakan, atas mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji merupakan tindakan kriminalisasi terhadap seseorang yang menyuarakan kebenaran. "Ini pasti kriminalisasi, kenapa tiba-tiba dia (Susno) ditahan, salah apa dia," kata -
sembunyikan
Fachri: Penahanan Susno Bentuk Kriminalisasi
Antara - 1 jam 54 menit laluKirimKirim via YMCetakJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Fachri Hamzah, mengatakan, atas mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji merupakan tindakan kriminalisasi terhadap seseorang yang menyuarakan kebenaran.
“Ini pasti kriminalisasi, kenapa tiba-tiba dia (Susno) ditahan, salah apa dia,” kata Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin.
Pernyataan Fachri tersebut disampaikan ketika ditanya soal penahanan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Susno ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas kasus peternakan ikan Arwana di Pekanbaru, Riau.
Lebih lanjut Fachri menilai kasus Susno ini merupakan bentuk kriminalisasi. Fachri justru menyayangkan jika seorang `peniup peluit` yang membuka berbagai kasus mafia hukum justru dijadikan `pesakitan`.
Menurut Fachri, cara-cara seperti ini akan membuat orang jadi takut untuk mengungkapkan kebenaran.
“Menurut saya polri sudah keterlaluan. Sudahlah jangan main-main lagi,” kata Fachri yang politisi PKS tersebut.
Fachri menegaskan bahwa Komisi III dalam waktu dekat juga akan memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini.
“Masyarakat pasti kecewa karena rupanya harapan suara kebenaran yang diucapkan Susno, dari institusinya tidak mendapat perlindungan,” kata Fachri.
Fachri menambahkan hal-hal seperti ini harus dikontrol bersama. Fachri menduga dalam kasus ini ada sandiwara yang harus singkap.
Namun Fachri mengakui bahwa sampai saat ini belum ada alat untuk melindungi seseorang.
Fachri menegaskan Komisi III harus melakukan investigasi tentang masalah ini sampai masa sidang selanjutnya.
“Ini bukan cuma soal kasusnya sendiri, tapi cara polisi merespon laporan Susno dan temuan yang ternyata benar,” kata Fachri.
Fachri juga menjelaskan bahwa jangan sampai dugaan adanya rivalitas di antara para jenderal justru menjadi pesoalan konstitusional.
“Kita harus dorong lembaga manapun yang bobrok dibongkar. Kalau kayak gini nasib orang yang membuka kebohongan institusi, maka orang akan takut bicara kebenaran,” kata Fachri.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniFachri: Penahanan Susno Bentuk Kriminalisasi Antara - 1 jam 54 menit laluKirimKirim via YMCetak Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Fachri Hamzah, mengatakan, atas mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji merupakan tindakan kriminalisasi terhadap seseorang yang menyuarakan kebenaran. "Ini pasti kriminalisasi, kenapa tiba-tiba dia (Susno) ditahan, salah apa dia," kata -
sembunyikan
Marzuki Prihatin Atas Penahanan Susno
Antara - 1 jam 26 menit laluKirimKirim via YMCetakJakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengkhawatirkan penahanan mantan Kabag Reskrim Komjen Pol Susno Duadji akan membuat orang takut untuk mengungkapkan kebenaran sehingga akan sulit untuk memperbaiki negara dan bangsa.
“Saya prihatin sekali. Ini efeknya orang jadi takut melaporkan. Bagaimana negara ini akan bisa baik kalau orang takut melaporkan adanya ketidakberesan,” kata ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin.
Menurut Marzuki seharusnya Polri menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Susno. Apakah laporan Susno tersebut benar atau tidak, tambahnya tetapi harus diselesaikan terlebih dahulu. “Baru setelah itu kalau pak Susno memang ada kesalahan, diselidiki. Tetapi jangan dibalik,” kata Marzuki.
Menurut Marzuki dengan kejadian ini seolah-olah dicegat agar kasusnya jangan kemana-mana.
“Ini orang yang melapor justru jadi terdakwa. Ini akan membuat orang jadi takut melapor,” kata Marzuki.
Menurut Marzuki jika negara ingin baik maka dibutuhkan banyak orang berani untuk melaporkan suatu ketidakberesan. Dengan demikian, tambahnya akan bisa dilakukan pembersihan.
“Bagaimanapun ini membuat orang jadi tak berani melapor. Harusnya orang dibiarkan berani melaporkan ada maling, meskipun dia sendiri mungkin maling ,” kata Marzuki.
Penahanan Susno tambah Marzuki seperti upaya membungkam agar jangan banyak orang yang kena. Namun Marzuki tidak tahu apakah memang banyak pihak yang terlibat. Marzuki tidak mau berpraduga.
Lebih lanjut untuk berkomentar klik disiniMarzuki Prihatin Atas Penahanan Susno Antara - 1 jam 26 menit laluKirimKirim via YMCetak Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengkhawatirkan penahanan mantan Kabag Reskrim Komjen Pol Susno Duadji akan membuat orang takut untuk mengungkapkan kebenaran sehingga akan sulit untuk memperbaiki negara dan bangsa. "Saya prihatin sekali. Ini efeknya orang jadi
